JAKARTA (Independensi.com) – Guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pada sektor usaha industri pupuk menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI.
Sinergi diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat dengan JAM Datun Loeke Larasati beserta sembilan anak perusahaan PT PI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan di Jakarta (Selasa 15/01/2019).
JAM Datun Loeke Larasati mengatakan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Bidang Datun Kejaksaan terhadap upaya pemerintah menjalankan sektor usaha industri pupuk.
Disebutkannya pemberian jasa hukum di bidang Datun kepada instansi Pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Negara, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
“Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata Loeke.
Sementara Dirut PT PI Aas Asikin berharap melalui kerjasama tersebut pihaknya dapat memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dari Kejaksaaan dan juga dapat mengkonsultasikan hal-hal terkait permasalahan hukum.
“Sehingga perusahaan dapat lebih mantap melangkah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Aa. Oleh karena itu, tuturnya, sinergi dengan Bidang Datun Kejaksaan sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen PT PI untuk dapat menjaga legalitas proses bisnis perusahaan serta mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance.
Saat ini PT Pupuk Indonesia merupakan produsen pupuk urea terbesar di Asia Tenggara dan 10 besar di dunia dengan kepemilikan total aset Rp.128,49 triliun (per tahun 2017) yang berkapasitas produksi pupuk total mencapai 1322,85 juta ton/tahun.
PT Pupuk Indonesia dan jajarannya telah didukung berbagai fasilitas antara lain pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk.(MJ Riyadi).