JAKARTA (Independensi.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu menyerahkan 741 Sertifikat Pas Kecil kepada nelayan yang berada di wilayah Kepulauan Seribu.
Penyerahan sertifikat pas kecil ini dilakukan secara simbolis oleh KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu kepada masyarakat di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, Kamis (17/1) dan secara serentak dilakukan di beberapa pulau lain, antara lain di Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Pari dan Pulau Kelapa.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu, termasuk dari Bupati dan masyarakatnya.
Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Pemerintah kepada masyarakat sehingga Pemerintah dapat mengawasi dan memastikan masyarakat khususnya para nelayan di Kepulauan Seribu dapat menggunakan sarana transportasi kapal dengan baik dan tersertifikasi.
Selain bentuk pelayanan pemerintah, lanjutnya, kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk pengadministrasian dan pendataan kapal-kapal kecil yang beroperasi di Kepulauan Seribu.
“Saya minta agar sertifikat pas kecil ini dapat digunakan dengan baik sesuai kebutuhan dan ketentuan yang belaku sebagai bukti legalitas kapal yang dimiliki nelayan,” kata Husein.
Bupati Husein juga menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada jajaran KSOP Kepulauan Seribu yang sudah bekerja keras melaksanakan dan menyelesaikan pengukuran kapal yang berjumlah kurang lebih 800 kapal kecil.
Bahrul, pemilik kapal Dirgahayu merasa senang dan terbantu dengan adanya pemberian sertifikat pas kecil secara cuma-cuma alias gratis.
“Dengan memiliki pas kecil ini, saya merasa lebih tenang dalam melaksanakan aktivitas sebagai nelayan dan lebih semangat bekerja untuk menghidupi kebutuhan rumah tangga,” kata Bahrul.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Capt. Herbert Marpaung mengatakan, pihaknya masih mengerahkan jajaran stafnya untuk menuntaskan pengukuran kapal di beberapa pulau yang belum selesai karena adanya berbagai kendala.
“Kami menghimbau kepada para nelayan di Kepulauan Seribu yang sudah menerima pas kecil agar menaati aturan-aturan keselamatan pelayaran serta memberi tahu kepada para nelayan lain yang belum memiliki pas kecil agar mendaftarkan diri di Kantor KSOP,“ ujar Herbert.
Selain kegiatan penyerahan sertifikat pas kecil, dalam waktu dekat KSOP Kepulauan Seribu juga akan mengadakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat dalam bentuk SKK 30 mil kepada masyarakat Kepulauan Seribu.