JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Walikota Cimahi M Itoc Tochija tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi tahun 2006-2007 sebesar Rp37,4 miliar terkait penyertaan modal daerah untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan Sub Terminal Kota Cimahi segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Jumat (17/1/2019) tersangka MIT dan barang-bukti sebelumnya telah diserahkan tim penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cimahi, Kamis (17/1/2019).
“Penyerahan tersangka MIT sebagai tindak lanjut telah dinyatakan lengkapnya berkas perkaranya baik secara formil maupun materil oleh Tim JPU,” tutur Mukri.
Dikatakan Mukri terhadap tersangka MIT tidak dilakukan penahanan karena tersangka sedang menjalani hukuman di dalam penjara dengan status terpidana kasus korupsi yang disidik KPK.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Hardjo sebelummya juga senada kalau tersangka tidak dilakukan penahanan. “Kita tidak ditahan karena yang bersangkutan di tahan dalam kasus lain,” tuturnya saat dihubungi pertelpon.
Kasus yang disidik Kejari Cimahi berawal ketika Pemkot Cimahi melalui Perusahaan Daerah Jati Mandiri hendak bekerjasama dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW) guna pembangunan pasar raya Cibeureum Sub Terminal Kota Cimahi.
Pemkot kemudian menyertakan modal daerah kepada PD Jati Mandiri untuk kerjasama diduga tanpa melalui proses AKU/PPAS dan hanya berdasarkan perintah lisan tersangka selaku Walikota Cimahi.
Selain itu modal pemkot ternyata digunakan PD Jati Mandiri untuk membeli tanah milik Idrus Ismail Direktur PT LBW berdasarkan perintah tersangka MIT. Terungkap juga dari hasil penyidikan Kejari Cimahi kalau tanah yang dibeli ternyata bermasalah. (MJ Riyadi)