Hasil pemantauan DJPU di sejumlah bandara, sejauh ini kebijakan bagasi berbayar oleh Lion Air dan Wings Air sudah sesuai dengan SOP

DJPU Pantau Bagasi Berbayar Oleh Lion Air dan Wings Air di Sejumlah Bandara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air mulai memberlakukan bagasi berbayar pada Selasa ini (22/1)

Kebijakan ini dilakukan setelah membuat Standart Operating Procedure (SOP) yang telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional dan melakukan sosialisasi selama 2 minggu.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara mengadakan pemantauan di sejumlah bandara untuk memastikan SOP terkait aturan bagasi berbayar tersebut dilaksanakan dengan baik oleh maskapai yang bersangkutan.

“Kami sudah perintahkan jajaran Direktorat Angkutan Udara, Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terkait hal tersebut.

“Pemantauan dilakukan untuk memastikan SOP dilaksanakan maskapai dan layanan kepada penumpang terlaksana dengan baik sehingga operasional penerbangan tetap terlaksana dengan selamat, aman dan nyaman,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti di Jakarta Selasa (22/1)

Dari hasil pemantauan sejauh ini, menurut Polana, tidak ditemukan masalah yang berarti. Maskapai sudah melaksanakan SOP sehingga operasional penerbangan masih berjalan dengan baik dan lancar.

Namun demikian Polana menegaskan bahwa maskapai penerbangan, dalam hal ini Lion Air dan Wings Air harus selalu melaksanakan SOP dengan baik, terutama melakukan sosialisasi terkait bagasi berbayar ini baik lewat banner, spanduk, website dan media sosial.

Selain itu, Polana juga meminta pengelola bandara untuk membantu operasional di lapangan  untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar. Seperti misalnya dengan menempatkan personil aviation security di area check in counter maskapai yang menerapkan bagasi berbayar.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pasal 22 menyatakan bahwa maskapai berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat..

SOP Pelayanan Penumpang yang dibuat oleh PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi dinyatakan telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara pada 14 hari yang lalu.

Dengan demikian, dua maskapai tersebut mulai hari ini bisa menerapkan bagasi berbayar dalam operasional penerbangan mereka.