BALI (Independensi.com) – Polemik seputar rencana pembebasan Ustad Abubakar Ba’asyir haruslah dihentikan sepanjang yang bersangkutan tidak mematuhi amanat konstitusi yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa terpidana kasus teroris salah satunya harus loyal kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Presiden Jokowi harusnya peka dan bijak sebab hal tersebut sangat menyakiti korban dan keluarga korban bom Bali,” kata Agustinus Nahak, SH, MH., Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali menanggapi persoalan kenegaraan tersebut di Denpasar Bali, Jum’at (25/1/2019).
Menurutnya, Jika Presiden Jokowi meminta bantuan Prof. Yusril untuk mengurus dan menyelesaikan terkait pembebasan bersayarat Ba’asyir sangatlah tidak berdasar karena seharusnya urusan ini kewenangannya berada di Menteri Hukum dan HAM dibawah koordinasi Menkopolhukam, “Kami FBN Bali sepakat dengan Menkopolhukum untuk mengkaji ulang pembebasan bersyarat Ba’asyir,” terang Nahak.
Pembebasan bersyarat Ba’asyir akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan terorisme di Indonesia karena kalau kebijakan ini di berikan kepada seorang Ba’asyir karena alasan kemanusiaan dan karena sakit, itu akan membuat para tahanan teroris yang lain juga minta kebijakan yang sama kepada pemerintah, ini sangat mencederai dan melukai hati korban dan keluarga Bom Bali dan lainnya.
“Terorisme adalah Kejahatan kemanusiaan yang luar biasa sehingga kami FBN RI Bali sangat tidak setuju dan menolak kalau Ba’asyir di bebaskan dengan alasan kemanusiaan dan sakit lantas bagaimana dengan ratusan korban Bom Bali yang meninggal akibat kejahatan terorisme yang cukup menelan banyak korban jiwa baik dari dalam negeri maupun mancanegara, “Apalagi Ba’asyir tidak mau mengakui Ideologi Pancasila, lalu untuk apa dia di bebaskan?” tanya Nahak.
Menurutnya, DPW Forum Bela Negara (FBN) Bali sangat menolak keras pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir dan kami minta biarkan dia Ba’asyir mempertangungjawabkan perbuatan jahatnya di penjara sampai selesai masa hukuman, pemerintah tidak boleh lemah atas desakan atau intervensi pihak-pihak atau kelompok tertentu yang menginginkan Ba’asyir di bebaskan dari penjara, pemerintah harus tetap komit dan Konsisten dalam memberantas setiap tindakan jahat Terorisme di wilayah NKRI sesuai dengan amanat UU Terorisme.
“FBN Bali menegaskan bahwa jangan pernah memberikan kesempatan kepada terorisme hidup di NKRI karena Negara Indonesia cinta damai dan menghormati serta menghargai Kebhinekaaan berdasarkan Ideologi Pancasila,” pungkas Nahak. (hidayat)