Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah mengungkapkan pihaknya akan memeriksa ahli pasar modal dan otoritas jasa keuangan dalam kasus PT Asabri.(foto/muj/independensi)

Kasus Asabri, Kejagung akan Mintai Keterangan Ahli Pasar Modal dan OJK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung segera akan memeriksa ahli setelah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah mengatakan ahli yang akan diperiksa untuk dimintai keterangan sesuai keahliannya yaitu ahli pasar modal dan ahli Otoritas Jasa Keuangan.

“Jadi beberapa hari ke depan ini kami akan konsentrasi memeriksa ahli pasar modal dan  Otoritas Jasa Keuangan,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/4).

Dia menyebutkan juga adanya pemeriksaan kembali terhadap saksi SH (Susanti Hidayat) adik dari tersangka HH (Heru Hidayat) adalah dalam rangka penyelesaian berkas perkara.

“Mungkin pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup. Sehingga saksi dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh tim jaksan penyidik guna penyelesaian berkas perkara,” ujarnya.

Susanti Hidayat adik dari Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRA), Senin (19/4) diketahui kembali diperiksa di Gedung Bulat Kejagung bersama empat orang saksi lainnya.

Ke empatnya yaitu APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul, Tbk, NHP selaku Nominee Tersangka HH, TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Asset Management dan DA selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama.

Dalam kasus PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Lima diantaranya dari unsur Asabri yaitu dua mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar, Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sedangkan empat tersangka dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo.(muj)