Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo

Anggota DPR Harus Pelopori Kepatuhan Pelaporan SPTPP-LHKPN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo meminta seluruh anggota DPR RI segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang.

Menurut Bambang walaupun batas waktu pelaporan SPT dan LHKPN sampai dengan akhir Maret 2019, namun sebaiknya sebagai anggota DPR RI terlebih dahulu memelopori pelaporan tersebut sedini mungkin.

“Tidak perlu menunggu menjelang batas akhir, lebih cepat justru lebih baik. Sehingga masyarakat bisa terinspirasi dan melakukan hal serupa,” kata Bambang di Jakarta, Jumat, (25/01/19).

Ditegaskannya pelaporan SPTPP dan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakannya juga untuk memudahkan para anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya pihaknya telah bekerjasama dengan KPK menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR yang terletak di lobby Gedung Nusantara III DPR RI.

“Tinggal ketik perubahannya, penambahan atau pengurangan tanpa repot-repot bawa dokumen. Yang penting jika kendaraan masukan datanya. Jika tanah atau bangunan tinggal ketik nomor sertifikat dan alamatnya. Nanti petugas disana akan membantu teknis pelaporannya,” tutur Bamsoet demikian biasa disapa.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kepatuhan anggota DPR merupakan wujud nyata komitmen dalam mencegah dan memberantas KKN. “Setiap anggota dewan juga dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kejujuran. Sehingga, bisa mengingatkan diri agar terhindar dari masalah.”

Dia pun mengajak seluruh penyelenggara negara di berbagai instansi lainnya segera melaporkan SPT dan LHKPN. Begitupun masyarakat sebagai bagian penting dalam pembangunan juga harus turut melaporkan SPT sesegera mungkin sebelum batas akhir.

“Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya berkontribusi bagi pembangunan nasional. Melainkan juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh. Setelah itu, kita awasi bersama-sama penggunaannya. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” pungkas Bamsoet. (MJ Riyadi)