Kecam Intoleransi di Binjai & Pekanbaru, Pengamat Sosial : Cabut SKB 2 Menteri!

Loading

Jakarta- Pengamat Sosial Hiski Darmayana menegaskan peristiwa pelarangan ibadah umat Kristen di Binjai, Sumatera Utara dan Pekanbaru, Riau kembali membuktikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006  harus dicabut.

Hiski yang juga Penasihat Forum Koordinasi Politik dan Keamanan Negara (Forkopolman) itu menegaskan, SKB 2 Menteri itu terbukti menjadi sumber tindakan intoleransi dan diskriminasi bagi warga minoritas.

“Banyaknya persoalan sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian tempat ibadah menjadi bukti SKB ini gagal menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, padahal Pasal 29 UUD 1945 dengan jelas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” tegas Hiski di Jakarta, Senin (22/5/2023)

Hiski menyatakan, jemaat Gereja Mawar Sharon di Binjai dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon Rukun Jaya di Pekanbaru adalah para “korban” SKB yang menyulitkan umat minoritas dalam memperoleh perizinan bagi tempat ibadahnya.

SKB itu, sambung Hiski, memang sejak awal dirancang untuk mengukuhkan tirani mayoritanisme. Ketika pertama kali muncul pada tahun 1969, Hiski mengungkapkan SKB tersebut diterbitkan rezim Soeharto untuk mengakomodir tuntutan berbagai kalangan dari kelompok agama mayoritas, ketika ada gesekan antar umat beragama pasca tragedi 1965.

Maka, lanjut Hiski, sudah saatnya pemerintah mencabut SKB yang tak sesuai semangat zaman itu.

“Regulasi yang berbasiskan tirani mayoritanisme itu sudah tak layak lagi dipertahankan di era reformasi yang berlandaskan spirit demokrasi dan kesetaraan,” tegas Hiski yang juga alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.

Seperti diketahui, Cafe “Teman Ngopi” yang beralamat di Jalan S. Hasanuddin, Kelurahan Setia, Binjai digeruduk oleh puluhan warga baru-baru ini.

Warga menolak penggunaan lantai ll Rumah Toko (Ruko) Teman Ngopi tersebut sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon. Puluhan orang warga itu dipimpin oleh tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) Binjai Yudi Ardiansyah dan Ustadz Alfan Daulay.

Pelarangan ibadah juga terjadi di Pekanbaru, Riau, yang menimpa jemaat GBI Gihon Rukun Jaya. Jemaat dari GBI yang merupakan cabang dari GBI Rayon 12 Pekanbaru itu dihentikan paksa kegiatan ibadahnya oleh sekelompok warga intoleran.