Menangkal Pembajak Demokrasi

Loading

Independensi.com – Demokrasi itu adalah suatu sistem pemerintahan yang berupaya memberikan kesejahteraan lahir dan bathin kepada warga masyarakat secara bebas dan merata dengan jaminan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, demokrasi itu harus dijalankan penuh etika dan moral oleh semua pihak yang bertanggungjawab, lalu menerapkannya sesuai dengan konstitusi suatu negara yang menamakan dirinya negara yang menjunjung demokrasi dan hukum.

Demokrasi yang dilakukan melalui partai politik sebagai penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melalui pemilihan umum menentukan wakil-wakilnya secara periodik dan sekaligus membentuk pemerintahan baik pemilihan langsung maupun tidak langsung atau berjenjang, maupun melalui daerah yaitu DPD.

Indonesia melaksanakan sistem pemilihan langsung oleh masyarakat baik legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kotamadia serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun eksekutif Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bertanggungjawab menjaga pengaturan demi terwujudnya demokrasi itu sehingga rakyat pemilik suara benar-benar menggunakannya langsung, umum, bebas, julur, adil dan rahasia dengan harapan akan terpilih wakil ataupun pemimpin yang sesuai dengan aspirasi dan keinginan pemilih.

Untuk itulah khusus calon eksekutif diberikan kesempatan mengemukakan programnya kalau terpilih melalui debat di depan publik, sehingga pemilih seseorang tertarik pada pasangan calon di eksekutif, seperti Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan demikian KPU sebagai pelaksana pemilu, “tidak menjual kucing dalam karung”. Sekaligus janji paslon tersebut akan menjadi parameter keberhasilan untuk periode berikut.

Memilih eksekutif telah ada debat terbuka, untuk anggota legislatif tidak ada sama sekali. Seseorang jadi caleg asal sesuai peraturan per-Undang-undangan melalui partai politik menjadi calon tetap DPR, DPRD Propinsi, Kabupaten dan kota, sesuai dengan nomor urut yang ditentukan partai masing-masing. Siapa, mengapa dan bagaimana kepribadian serta perilaku sang caleg, masyarakat tidak tahu. Kadang-kadang asal usulnya juga tidak tahu, sebab ada juga calon dari daerah lain.

Dalam kaitan itulah, adanya upaya KPU yang mengumumkan ke – 49 orang calon DPRD dari beberapa partai di beberapa Propinsi, Kabupaten dan Kota mantan nara pidana korupsi, tujuannya tidak lain adalah agar demokrasi itu tidak dibajak oleh orang-orang tertentu, dalam artian agar masyarakat tahu bahwa calon-calon tersebut telah pernah dipenjara sebagai pelanggar hukum karena merugikan keuangan negara.

Ada baiknya juga dilakukan kepada para mantan nara pidana lainnya sekaligus untuk menjaga marwah dewan perwakilan rakyat tersebut, sebab masih banyak putra-puteri bangsa yang berperangai baik. Apakah masyarakat diwakili atau dipimpin orang-orang pelaku tindak pidana, terserah KPU tidak melarang, hanya memberikan informasi.

Pembajakan demokrasi itu juga terjadi melalui money politics, dengan cara serangan fajar-nya dan berbagai praktek kotor dalam meraup suara yang diperoleh bukan atas hasil pilihan dengan hati nurani pemilih melainkan karena “beli” serta “tipu muslihat” di tempat pemungutan dan penghitungan suara serta pemberian informasi yang tidak benar.

Mudah-mudahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU dengan lembaga Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu dapat memberantas perlakuan curang, untuk itu harus berwibawa netral dan professional, jangan hanya formaslitas.

Sebab sekali demokrasi itu dibajak, hasil Pemilu itu tidak akan baik, dan akan berbuntut buruk seperti korupsi yang menimpa beberapa Kepala Daerah. Sebab dana-dana yang digunakan membajak suara rakyat itu akan diganti dengan cara korupsi dana pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Selain kegigihan KPU mengumumkan caleg mantan napi korupsi, perlu juga diapresiasi keteguhan hati KPU yang tidak memasukkan ketua umum partai sebagai calon tetap DPD sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yang tentu ada dasar hukumnya secara konstitusional, sementara putusan pengadilan lain adalah menyangkut tata urutan perundang-undangan dan bukan substansial.

Untuk mencegah kegaduhan di kemudian hari tentang kedudukan dan hubungan anggota DPD dengan partai perlu diperjelas oleh Undang-undang, tidak seperti sekarang ini terjadi multi tafsir. Harus diatur dengan jelas perbedaan fungsi tugas dan pertanggungjawabannya sehingga tidak ada keraguan pemaknaan demokrasi terhadap kedua lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Sebab harus dihindari ambivalensi orang partai terhadap DPD dan kalau dibiarkan akan terjadi pengebirian fungsi, artinya DPD akan jadi penyalur aspirasi partai. Jangan sampai terjadi pengekangan apalagi pembajakan demokrasi, dan DPD tidak seperti “kerakap di atas batu” dalam ketata negaraan kita. (Bch)