Kejaksaan Negeri Majalengka Bongkar Kasus Pembobolan BPR Majalengka Rp3,25 miliar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Majalengka bongkar kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka yang membuat bank milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut diduga kebobolan sebesar Rp3,25 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna mengatakan dalam upaya membongkar kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi dan menyita dokumen berupa berkas kredit asli sebanyak 104 bundel.

“Dalam bundel-bundel tersebut terdapat beberapa akta jual beli atau AJB yang tidak benar,” kata Dede kepada Independensi.com, Senin (23/3).

Dia menyebutkan kasus pembobolan BPR Majalengka sudah diselidiki dari awal tahun 2021 dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-01/M.2.234.FD1/01/2021.

Setelah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/2.24/Df.1/02/2021.

Dede mengakui saat ini penyidik Pidana Khusus belum menetapkan tersangka. “Karena masih tahap penyidikan umum,” ujarnya seraya menyebutkan modusnya antara antara lain beberapa nasabah dengan hasil SLIK yang bermasalah, namun tetap diloloskan petugas BPR Majalengka cabang Sukahaji.

“Beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan akta jual beli tidak benar. Serta nilai agunan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan,” tutur dia.

Selain itu, kata Dede, nasabah diiming-iming pihak ketiga atau pencari nasabah bukan pegawai bank bahwa pengajuan kredit prosesnya sangat mudah, cepat, dan angsuran lunak dan hanya bermodalkan KTP sudah bisa mengajukan kredit.

“Tidak juga adanya survei kepada calon debitur, sehingga terjadi kredit macet dan modus-modus lainnya yang masih digali tim penyidik,” ucap mantan Kajari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini.

Dia menyebutkan kasus tersebut sangat terang benderang karena ada kelalaian manajemen BPR Majalengka dalam meloloskan pinjaman. “Sebab proses pemberian pinjaman dilakukan tanpa didasarkan kepada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional,” kata Dede.

Ditambahkannya dari empat BUMD Pemkab Majalengka, yang tersandung masalah tindak pidana korupsi ada dua yaitu BPR Majeleingka dan PD Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU).

“Untuk kasus di PDSMU sudah hampir rampung penyidikannya setelah tim penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Bandung dan permintaan keterangan ahli,” ucap Dede.(muj)