JAKARTA (Independensi.com) – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan terdakwa yang statusnya ditahan pengadilan memang wajib untuk meminta izin kepada pengadilan jika mau beraktifitas di luar tahanan.
“Tapi jika terdakwa statusnya tidak ditahan pengadilan seperti terdakwa Richard Muljadi maka yang bersangkutan tidak perlu izin pengadilan untuk beraktifitas di luar persidangan,” kata Guntur kepada Independensi.com, Senin (4/2/2019)
Dia menegaskan kalau majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan terdakwa Richard Muljadi tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa kasus narkoba tersebut.
“Karena ketika berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel oleh pihak kejaksaan, terdakwa dalam status tidak ditahan,” kata Guntur. Oleh karena itu, tuturnya, terdakwa tidak perlu ijin kepada pengadilan jika mau beraktifitas. “Yang penting pada hari persidangan dapat dihadirkan oleh penuntut umum. Karena yang menghadapkan terdakwa dimuka persidangan adalah Penuntut Umum,” ujarnya.
Sebelumnya pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhruddin sempat memberikan penjelasan pada Sabtu (2/2/2019). Baso mengatakan kalau kliennya sudah mendapat izin Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur tempat kliennya direhablitasi untuk melangsungkan pernikahan di gereja.
Namun Baso menegaskan, pernikahan itu hanya sebatas pemberkatan di gereja. Sedang Richard dan istrinya belum melaksanakan pencatatan sipil dan resepsi. “Catatan sipil belum, pesta belum, bahkan malam pertama, dan bulan madu belum. Ini hanya didoakan di gereja,” ujar dia. Dikatakan juga Baso kalau pihak RSKO ikut mendampingi dan kliennya hanya sebentar di gereja kemudian kembali ke RSKO. (M Juhriyadi).