JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrial Tarigan, Senin, 11 Februari 2019, menyebutkan, dari jumlah 1,4 Kepala Keluarga (KK) transmigran mendatangkan secara bertahap, Tahun Anggaran 2019 mulai dilakukan perekrutan 150 KK, meliputi 50 KK masyarakat lokal dan 150 KK masyarakat pendatang.
Rencana penempatan transmigrasi besar-besaran di Pulau Borneo, munculkan reaksi keras dari kalangan masyarakat Suku Dayak, dengan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 18 Februari 2019.
Beragam penolakan selalu terjadi setiap kali muncul rencana penempatan transmigran di Pulau Borneo. Sejak tahun 2018, misalnya, sejumlah aliansi masyarakat, menolak transmigrasi, bukan berarti menolak keberadaan suku tertentu, karena yang ikut transmigrasi bukan hanya suku tertentu.
Penolakan terhadap program transmigrasi, karena kawasan hutan akan dibuka sedangkan kawasan hutan sudah menipis karena 78% atau sekitar 43,08 juta hektar hutan Pulau Borneo sudah dikavling untuk perusahaan tambang, perkebunan kelapa sawit, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Minyak Bumi dan Gas (Migas).
Kemudian, masyarakat adat Suku Dayak dilindungi secara hukum dari percampuran budaya yaitu dalam pasal 8 ayat (1) Deklarasi Penduduk Hak-Hak Penduduk Pribumi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau Penduduk Pribumi Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007 yang telah diratifikasi Indonesia.
Dimana dalam sejumlah pasal dari 46 pasal Deklarasi Hak-Hak Penduduk Pribumi PBB Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007, menyebutkan, Penduduk Pribumi, termasuk Suku Dayak, berhak mempertahankan identitas budaya, berhak mempertahankan tanah adat dan bahkan berhak menentukan haluan dan atau sikap politiknya secara mandiri.
Di samping itu, program transmigrasi, akan muncul konflik agraria terkait kepemilikan lahan, membebani uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Daerah Penerima.
Kemudian, masyarakat Suku Dayak selama ini belum mendapat fasilitas yang layak dari negara.
Ditambah lagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2012, sebesar empat puluh lima persen (45%) luas Kalimantan untuk paru-paru dunia, sebagaimana implementasi Program Heart of Borneo (HoB) komitmen mengikat antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Federasi Malaysia dan Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam sejak tahun 2007.
Jadi dengan pembukaan hutan untuk lahan transmigrasi berarti mengurangi kawasan paru-paru dunia.
Selain itu, penduduk setempat mengalami kerugian akibat kerusakan sumberdaya alam di kawasan tersebut serta dampak hidrologi dari proyek tersebut.
PLG 1,1 juta hektar
Pemaksaan program pembangunan yang tidak berpihak kepada kepentingan Suku Dayak sebagai penduduk asli di Pulau Borneo, sudah sering terjadi. Kendati ditolak habis-habisan, tapi realitanya tetap dijalankan, demi stabilitas keamaman nasional dan kepentingan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Contohnya, Proyek Lahan Gambut (PLG) seluas 1,1 juta hektare untuk lahan pertanian dan transmigrasi di era Pemerintahan Presiden Soeharto (1 Juli 1966 – 21 Mei 1998) yang digagas Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, Siswono Yudhohusodo, di daerah dominan lahan gambut di Provinsi Kalimantan Tengah.
Proyek diluncurkan pada tahun 1995 sebagai bagian dari ambisi Pemerintahan Soeharto untuk mencapai kembali posisi swasembada beras. Pada 26 Desember 1995 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1995, mengenai PLG seluas 1,1 juta hektar di Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan proyek tersebut adalah menyediakan lahan pertanian baru dengan mengubah satu juta hektar lahan gambut dan rawa untuk penanaman padi. Proyek dijalankan dengan cara membuat kanal-kanal yang bertujuan membelah kubah gambut.
Proyek itu mulai dikerjakan pada 23 Januari 1996 dan langsung melanggar aturan pertama pembangunan proyek, yakni dikerjakan tanpa studi kelayakan mendalam dan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Pada Konferensi Pangan Sedunia, 13 – 17 November 1996 di Roma, Italia, Presiden Soeharto mengatakan proyek lahan gambut (PLG) 1,1 juta hektare di Provinsi Kalimantan merupakan keputusan dan tekad bangsa Indonesia sebagai langkah untuk mempertahankan swasembada pangan dan sekaligus andil dalam memecahkan masalah pangan dunia.
“Melalui konperensi ini, kita juga ingin meneguhkan kesadaran dunia mengenai pentingnya ketahanan pangan bagi ummat manusia,” kata Presiden Soeharto pada pidatonya di Roma, Italia, pada Konferensi Pangan Sedunia, 13 – 17 November 1996.
Tapi setelah enam tahun kemudian, dari mulai beraktifitas di 1966 sampai 2001, proyek PLG 1,1 juta hektar resmi diakui Menteri Pertanian Republik Indonesia, Bungaran Saragih, sebagai proyek gagal.
Menteri Bungaran Saragih, mengklaim, sejak 1995 sampai 2001, kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek PLG 1,1 juta hektare yang gagal itu mencapai Rp1,6 triliun.
Menteri Pertanian Bungaran Saragih, mengatakan, LPG 1,1 juta hektar di Provinsi Kalimantan Tengah, terbukti tidak cocok untuk penanaman padi. Dampaknya, sekitar separuh dari 15.594 Kepala Keluarga (KK) transmigrasi yang dahulu ditempatkan pada kawasan tersebut, meninggalkan lokasi.
Setelah dikaji, ternyata salah satu tantangan besar yang sulit dipecahkan dalam pengembangan lahan gambut di Provinsi Kalimantan Tengah yang disebabkan diakui gagal pada tahun 2001, adalah strategi menghadapi kawasan gambut yang landai dengan curah hujan lokal dan pasang besar, serta berpotensi selalu tergenang air.
Ditambah fakta bahwa kawasan ini juga sangat dipengaruhi oleh kawasan pada bagian hulu sungai yang luasnya sekitar 4,5 juta hektar yang sebagian besar dihuni kelompok masyarakat dari Suku Dayak.
Rehabilitasi
Strategi berdasarkan konsep dasar pengelolaan air yang masuk ke kawasan gambut dan kemudian dikeluarkan melalui saluran yang dikendalikan atau dibuat dapat dipertimbangkan melalui perhitungan-perhitungan yang sangat cermat dan memerlukan tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkenq imbas dari PLG 1,1 juta hektar yang gagal.
Tujuh tahun kemudian, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustine Teras Narang, usai mengikuti Rapat Paripurna Kabinet di Jakarta, Kamis 15 Februari 2007, mengatakan, pembukaan kembali program itu tidak akan mengabaikan masalah lingkungan dan tidak semua lahan gambut yang tadinya direncanakan untuk persawahan, seluas 1,1 juta hektar, akan dihidupkan kembali.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustine Teras Narang, menegaskan, hanya sekitar 300.000 (tiga ratus ribu) hektare saja yang akan dikonversikan sebagai lahan pertanian, sedangkan sisanya akan direhabilitasi sebagai hutan gambut.
“Yang tidak kita ganggu gugat itu sekitar 600.000 (enam ratus ribu) hektare lebih, karena itu betul-betul lahan gambut yang kita pertahankan ekosistemnya,” kata Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah, kepada British Broadcasting Corporation (BBC), Jumat, 16 Februari 2007.
Sejak awal PLG 1,1 juta hektare di Provinsi Kalimantan Tengah, sudah tercium bau tidak sedap karena patut diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagai kedok menjarah sumberdaya alam berupa tegakan pohon hutan.
PLG 1,1 juta hektar di Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata bukan rencana asli Presiden Soeharto. Ide PLG 1,1 juta hektare datang dari Tay Juhana alias Mr T, pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang bermarkas di Singapura di Singapura.
Lewat Grup Sambu, sebuah perusahaan induk yang terutama berkecimpung dalam bidang perkebunan, Tay Juhana, mengklaim, pernah sukses membuat perkebunan sawit seluas 60 ribu hektare di atas lahan gambut Sungai Guntung, Provinsi Riau.
Korban hegemoni
Berangkat dari pengalaman PLG 1,1 juta hektar di Provinsi Kalimantan Tengah, maka demi stabilitas keamanan nasional, apapun alasannya, proyek penempatan peserta transmigrasi bagi 1,4 juta Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Kalimantan Tengah, tetap akan jalan.
Asumsinya, sederhana saja. Suku Dayak yang mengklaim dirinya sebagai penduduk pribumi di Pulau Borneo, selama ini kelewat polos dan lugu, dengan selalu merasa dirinya sebagai kelompok masyarakat paling hebar sehingga harus berdiri di barisan terdepan, apabila membela Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Coba saja lihat, di dalam berbagai aksi demonstrasi, kalangan terpelajar Suku Dayak, dengan mandau terhunus di pinggang kanan, mandau di tangan kiri, tombak melekat di tangan kanan, terlalu mudah berteriak kencang bahwa Suku Dayak pembela Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Tapi paradoks sekali pada kemudian hari, ternyataan kesetiaan orang-orang Suku Dayak sebagai penduduk asli Pulau Borneo terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, ternyata dihadiahi kenyataan pahit.
Hadiah berupa kenyataan pahit, itu, berupa PLG seluas 1,1 juta hektar gagal total periode 1995 – 2001 yang menguras APBN senilai Rp1,6 triliun, dan rencana penempatan 1,4 juta Kepala Keluarga (KK) transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah mulai Tahun Anggaran 2019, sebanyak 150 KK, meliputi 55 KK masyarakat lokal dan 100 KK masyarakat dari luar Pulau Borneo.
Ternyata, faktor kepolosan, keluguan dan bahkan mungkin kebodohan orang Dayak, harus diakui, menjadi terlalu mudah menjadi korban hegemoni pembangunan nasional berkedokkan demi Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Ternyata orang Dayak, tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki posisi tawar, tidak memiliki konsep, untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Pusat , agar Program Pembangunan Nasional, berpihak kepada kepentingan orang Dayak.
Terbuai proyek politik angin surga demi nasionalisme dan kepentingan nasional, ternyata orang Dayak terlalu mudah menempatkan dirinya sebagai korban diskriminasi program pembangunan nasional di negara yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Orang-orang Dayak, lantaran terbuai manisnya sistem politik Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, tidak menyadari, di negara manapun, hegemoni peradaban, selalu terjadi, dimana kelompok yang kuat kebudayaannya akan mengeliminir kelompok yang lemah infrastruktur kebudayaannya.
Orang Dayak tidak menyadari, bahwa di dalam sistem politik Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, pada dasarnya adalah sebuah ajang pertarungan peradaban yang hebat. Saling menghegemoni satu sama lain. Pertarungan peradaban yang saling menghegemoni.
Inilah yang tidak disadari Suku Dayak di Pulau Borneo, sehingga dari ketidakberdayaannya, hanya mampu melakukan demonstrasi, dan setelah itu, hilang begitu saja.
Itu, selalu terjadi, setelah menyadari proyek pembangunan, termasuk proyek penempatan 1,4 juta KK transmigrans di Provinsi Kalimantan Tengah, memiliki implikasi yang lebih luas, termasuk patut diduga ada kepentingan oknum elit Suku Dayak di dalamnya.
Berangkat dari kesemuanya ini, sudah saatnya orang Dayak di Pulau Borneo, melakukan gerakan proteksi diri. Tanpa ada upaya melakukan proteksi diri melalui upaya revitalisasi Kebudayaan Suku Dayak, maka orang Dayak akan mudah menjadi korban diskriminasi dan hegemoni pembangunan nasional berkedokkan demi Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Anthropologi dan Sosiologi
Secara anthropologi dan sosiologi, masyarakat adat Dayak adalah sistem atau hukum yang lahir atau berasal, dipelihara atau dijaga keputusan-keputusan masyarakat adat, terutama keputusan-keputusan berwibawa (berotoritas) para ketua adat yang bertugas memimpin dan melaksanakan peradilan adat untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang senafas-seirama dengan keyakinan dan kesadaran masyarakat adat.
Keseluruhan sistem atau hukum atau peraturan yang terwujud dalam bentuk peraturan para fungsionaris adat. Inti dari adat adalah hidup harmoni secara vertikal, hidup harmoni secara horizontal. Manusia beradat adalah manusia yang hidup harmoni secara vertikal dan horizontal.
Masyarakat beradat adalah masyarakat yang mampu berdamai, hidup rukun dan tentram dengan sesama, leluhur dan alam sekitar. Adat istiadat dan hukum adat Suku Dayak, sebagai sumber utama dari materi kitab suci agama asli Suku Dayak.
Wilayah adat, menurut anthropolog Sekolah Tinggi Teologia Banjarmasin, Pendeta Dr Marko Mahin, adalah ruang hidup kita. Wilayah Adat adalah tempat harta-kekayaan, kehidupan kita.
Wilayah Adat adalah eksistensi kita. Wilayah Adat adalah identitas Dayak. Berkaitan dengan itu, petakan wilayah adatmu sebelum orang lain memetakannya.
Revitalisasi Kebudayaan Suku Dayak, melalui deklarasi hutan-hutan adat sebagai sumber peradaban dan doktrin agama asli Suku Dayak yang bersumber pada legenda suci, adat istiadat dan hukum adat Dayak, multak diwujudkan. (Aju)