Jakarta (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pidana pemilu yang diduga dilakukan Slamet Ma’arif (SM) Ketua Persaudaraan Alumni 212.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2/2019) mengungkapkan SPDP atas nama SM yang diterima Kejari Surakarta dari Polresta Surakarta dengan Nomor: SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim tertanggal 4 Februari 2019.
Dikatakan Mukri seterimanya SPDP tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surakarta beranggotakan empat orang Jaksa.
“Tim JPU nantinya akan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud baik dari segi formil.maupun materil. Namun saat ini masih ditunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Polresta Surakarta,” kata juru bicara Kejagung ini.
Dalam kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma’arif disangka melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Atau perbuatan Slamet Ma’arif dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (M Juhriyadi)