BEKASI (IndependensI.com)- Jumlah pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) dan guru tenaga kontrak (GTK) di Pemkot Bekasi saat ini hingga Januari 2019 sebanyak 13.058 orang. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk menggaji semua TKK itu, Pemkot Bekasi harus mengeluarkan anggaran dari APBD sekitar Rp 50 miliar tiap bulan. Suatu angka yang sangat fantastik. Karena itu, para TKK dan GTK dituntut bekerja secara benar dan disiplin.
Maka, terhadap para pegawai TKK yang tidak disiplin, akan ditindak tegas. Pada November 2018 lalu, Pemkot Bekasi telah memutus kontrak 33 pegawai tersebut secara sepihak. Pasalnya karena melakukan indisipliner dengan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut.
Kini, sebanyak 128 pegawai kontrak diputus mulai awal 2019. Mayoritas mereka diberhentikan karena indisipliner atau melanggar disiplin kerja, padahal pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan.
“Bukan hanya indisipliner, ada juga pegawai yang pensiun dan maju sebagai calon legislatif (caleg) di daerah,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Meri Soniati, Jumat (15/2/2019).
Menurut Meri, pegawai kontrak yang diberhentikan itu dari kalangan TKK dan GTK. Mereka juga berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagainya.
Ia mengakui, jumlah TKK dan GTK di Kota Bekasi hingga Januari 2019 tercatat 13.058 orang. Pada Januari 2019 kemarin, pemerintah daerah kembali mengevaluasi dan menilai para pegawai kontrak di wilayah setempat. Hasilnya, 128 pegawai kontrak diputus kerjanya oleh pemerintah daerah.
“Langkah ini diambil mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Meri.
Pelaksana tugas Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto menambahkan, pemutusan hubungan kerja mengacu pada rekapitulasi laporan kehadiran dari OPD masing-masing. Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.
“Setiap mengambil keputusan, kami selalu mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.
Disebutkan, pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan bila selama empat hari tidak bekerja. Lalu surat peringatan kedua akan dilayangkan kembali bila pegawai bolos empat hari lagi.
Terakhir, pemerintah akan memutus kontrak kerja mereka secara sepihak bila tiga hari lagi atau dengan bolos total selama 12 hari. Adapun jenis hukuman bila mengacu aturan itu adalah teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas hingga pemberhentian secara sepihak.
“Surat pemberhentian secara sepihak diajukan oleh kepala OPD kepada Wali Kota melalui BKPPD dan tembusan kepada Inspektorat,” jelasnya.
Selain karena indisipliner, pemberhentian pegawai kontrak juga bisa terjadi karena beberapa alasan lain. Misalnya permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap melaksanakan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah capai batas usia pengabdian 58 tahun dan kondisi keuangan daerah.
“Kalau ada satu di antara tujuh poin itu terpenuhi, maka pemberhentian pegawai kontrak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Bekasi mengangkat para pegawai TKK, untuk membantu para ASN dalam melayani masyarakat. Dua tahun terakhir, pengangkatan TKK cukup banyak, termasuk pegawai harian lepas ditingkatkan menjadi TKK. (jonder sihotang)