Terlibat Korupsi Mantan Direksi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi terkait pembobolan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Dapen PKT) yang diduga merugikan keuangan negara Rp175 miliar dan melibatkan dua mantan direksi perusahaan akan segera disidangkan Keduanya yaitu mantan Direktur Utama Ezrinal Azis dan mantan Direktur Investasi Zubaedi. Sedang dua tersangka lain Ida Bagus Surya Bhuwana Direktur Utama PT Bukit Inn Resort dan Andreas Chalyadi Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional sekaligus Direktur Utama PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (15/2/2019) ke empat tersangka tersebut pada Rabu (13/2/2019) telah diserahkan tim penyidik Pidsus kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyerahan para tersangka berikut barang-bukti dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas perkara para tersangka baik secara formil maupun materil,” tutur Mukri.

Dikatakannya Tim JPU tetap menahan tersangka di Rutan Cipinang berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2019.

Penahanan tersebut dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif seperti diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP. Antara lain, ungkap Mukri, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus terkait pengelolaan dana pensiun PT PKT ke empat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M Juhriyadi)