Anggota DPR Minta Penjelasan Pemsrintah Soal Layanan Vaksinasi Covid 19 Berbayar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengaku selama ini dirinya belum pernah mendengar rencana vaksin gotong royong dijual untuk individu. Vaksin gotong royong itu seharusnya dibiayai perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sosial. Bukan untuk dijual ke masyarakat. 

Oleh karena itu, Saleh meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Masyarakat seharusnya tidak dipungut biaya untuk melakukan vaksinasi. Politikus PAN ini khawatir terjadi komersialisasi vaksin.

“Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas,” ujar Saleh kepada wartawan, dikutip Senin (12/7/2021).

Saleh mengatakan, perlu penjelasan bagaimana mekanisme vaksinasi vaksin gotong royong untuk individu. Seperti siapa yang menjadi vaksinator hingga bagaimana pengawasan vaksinasi ini.

“Harus diakui bahwa KIPI masih selalu ada. Itu perlu diawasi dan dimonitor. Nah, apakah mekanisme pembelian vaksin di Kimia Farma ini juga akan dievaluasi dan diawasi? Bagaimana koordinasinya dengan komnas/komda KIPI?,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro mengemukakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.

“Untuk layanan Vaksinasi Gotong Royong memang sudah bisa dilaksanakan secara individu dan salah satunya, bisa dilakukan di Klinik Kimia Farma untuk layanan vaksinasi individu tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (10/7).

Ganti mengatakan saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma.

“Untuk layanan yang sudah dimulai ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat dan Klinik Kimia Farma Pulogadung Jakarta Timur,” katanya.

Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.