SURABAYA (Independensi.com) – Stephen Partowidjoyo (37l) diamankan petugas Bea Cukai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya Sabtu (23/2) karena kedapatan membawa proyektil amunisi.
Laki-laki yang beralamat di Bukit Pakis Utara 3 / TA-19 RT001 RW007, Surabaya pemilik paspor No B5417090 diamankan beberapa saat setelah pesawat China Airlines CI-751 yang membawanya dari Taiwan (transit Singapura) mendarat di Juanda Surabaya
Pada pukul 22.57 WIB, pesawat China Air Lines CI – 751 landing di Bandara Juanda. Sebelum mendarat di bandara Juanda Surabaya. Pukul 23.00 WIB pada saat melewati pemeriksaan XRay Bea Cukai, termonitor barang bagasi salah seorang penumpang membawa barang yang mencurigakan. Barang tersebut ternyata milik Stephen Partowidjoyo
Stephen tiba bersama keluarganya berjumlah 3 orang yaitu Soeharjo Partowidjoyo No. Pasport C 1141510, Theresa Van No. Pasport C 1141270 dan Silvia Indriani Paryowidjoyo No. Pasport B 8552758.
Petugas Bea dan Cukai yang melakukan koordinasi dengan Avsec Bandara Juanda dan Kepolisian setempat selanjutnya melakukan pemeriksaan secara manual dengan cara membongkar terhadap koper koper yg dibawa penumpang dan didapati bungkusan yg terbalut solasi warna putih yg ditempatkan diantara tumpukan baju sebanyak 5 bungkus.
Ketika dibuka, bungkusan tersebut berisi proyektil amunisi berjumlah total 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah, dengab perincian sebagai berikut:
– 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan).
– 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan).
– 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dlm label bungkusan). Termasuk didalamnya ditemukan juga
2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter dan 1 buah Pelatuk.
Berdasarkan keterangan dari Stephen, proyektil tersebut didapat dari USA dan dibawa ke Indonesia yang akan digunakan untuk hunting/berburu.
Stephen yang mengaku anggota Perbakin Surabaya mengatakan, proyektil tersebut nantinya akan dirakit lagi dimasukan dalam selonsong yg berisi bubuk mesiu.
Namun dalam pemeriksaan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat pengadaan proyektil dari pejabat berwenang kepolisian ataupun Perbakin dan Stephen juga tidak bisa menunjukan angota Perbakin dengan alasan ketinggalan dirumah.
Sekitar Pukul 23.50 WIB, Stephen beserta barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC TMP Juanda untuk pemeriksaan dan proses lebah lanjut.