Gubernur Lemhanas : Memasukan Perwira TNI ke Institusi Sipil Harus Sesuai Kebutuhan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan, wacana memasukkan perwira TNI ke institusi sipil harus mengacu Undang-Undang (UU). Menurutnya, penempatan personel TNI di luar institusi yang ada di UU harus melihat pada kebutuhan institusi sipil itu sendiri.

“Di luar itu, harus merupakan kebutuhan instansi sipil tersebut terhadap kompetensi yang hanya dimiliki oleh personel militer,” katanya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Proses memasukkan personel itu sendiri, kata Agus harus dibicarakan oleh panglima dan pimpinan institusi sipil yang akan dimasuki itu. Mengingat, di dalam institusi sipil sudah ada Aparatur Sipil Negara dengan jenjang karirnya. “Jadi nggak bisa serta-merta terus memutuskan begitu saja,” kata dia.

Untuk realisasi penempatan, Agus menyatkaan bisa saja dilakukan revisi undang-undang. Wewenang itu, kata Agus, dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)

Agus menilai menumpuknya perwira non-job di tubuh TNI disebabkan bukan dalam waktu uang singkat. Ia menilai, ada permasalahan dalam pembinaan personalia. “Diperkirakan persoalan utama itu berasal di dalam manajemen personalia,” ujarnya.