Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika ada warganegara asing memalsu data-data kependudukan dengan maksud untuk dapat mencoblos atau memberi suaranya di pemilu 2019, maka tindakannya tidak hanya menciderai demokrasi tetapi juga bisa dipidanakan
“Jadi selain namanya harus dicoret KPU jika sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, maka yang bersangkutan dan oknum yang membantu memalsukan data kependudukan di e-KTP dapat diproses secara pidana sebagai tindak pidana umum pemalsuan surat,” tegas Abdul Fickar kepada Independensi.com, Selasa (5/3/2019).
Dikatakannya pasal yang dapat disangkakan kepada mereka yaitu melanggar pasal 263, 264 atau 266, 267 KUHP. Ancaman pidana penjaranya mulai empat sampai enam tahun, bahkan delapan tahun enam bulan.
Dia menyebutkan pemalsuan data kependudukan WNA untuk mendapat e-KTP WNI guna dapat memberi suara di Pemilu 2019 bisa saja terjadi karena adanya keterangan kebangsaan yang dipalsukan dari orang asing menjadi WNI.
“Ini semua bisa terjadi karena tiga kemungkinan yaitu pertama petugas pembuat e-KTP dengan tidak sengaja mencatatkan kebangsaan WNA menjadi WNI,” ungkapnya.
Kedua, petugas pencatat e-KTP secara sengaja menggantikan seharusnya WNA menjadi WNI. “Ketiga, sang oknum WNA mungkin dibantu pihak lain memalsukan e-KTP sebagai WNI,” ujar staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Dia menyebutkan sebenarnya pengertian penduduk seperti diatur dalam Undang-Undang Administrasi kependudukan terdiri dari penduduk WNI dan penduduk WNA.
“Penduduk WNA juga diberi e-KTP dengan syarat adalah WNA yang telah punya Kartu Izin Tinggal Tetap yang berlaku selama lima tahun dan setelahnya harus diperpanjang,” tuturnya.
Untuk mendapatkan KIT tetap tersebut, katanya, harus melalui proses Izin Tinggal Sementara atau karena perkawinan dengan WNI, bekerja atau pendidikan dan lain-lain sebagaimana diatur pasal 153 PP Nomor 31 Tahun 2013. Serta harus mendapatkan rekomendasi dari instansi atau lembaga pemerintah terkait.
“Tapi meski WNA mempunyai e-KTP tetap tidak berhak memilih. Karena yang berhak memilih dalam pemilu adalah WNI,” tutur Abdul Fickar.
(M Juhriyadi)