Kajari Serang Azhari (tengah) dan BB uang kasus transfer dana sebesar Rp40 M yang disetorkan ke Kas Negara

Kejari Serang Setor ke Negara Rp40 M dari Kasus Transfer Dana

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Serang eksekusi terpidana kasus tindak pidana pentransferan dana Christian Tanos dan sekaligus menyetorkan uang barang bukti dari kasus tersebut sebesar Rp40 miliar ke kas negara, Selasa (5/3/2019).
Terpidana Christian Tanos oleh Kejari Serang dieksekusi ke LP Serang guna menjalani hukuman tiga tahun penjara. Sedang uang barang bukti yang dirampas untuk negara disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Serang, Banten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (5/3/2019) pelaksanaan eksekusi badan dan uang barang-bukti untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018.
Dalam putusannya, tutur Mukri, PN Serang selain menghukum terpidana tiga tahun penjara juga mengenakan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sedang barang bukti uang sebesar Rp40 miliar dirampas untuk negara.
Perbuatan tersebut dilakukan terpidana bersama pelaku lain yaitu Herman Sanjaya, Didin Solihin Aziz dan Rahmawati yang telah dihukum PN Serang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Para terpidana oleh PN Serang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 82 tersebut menyatakan
Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung,
baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana
yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasusnya berawal ketika terpidana Christian Tanos menerima uang kiriman dari Argentina yang dikirim atas perintah transfer dari Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka kepada Christian Tanos pada 2017.(M Juhriyadi)