Dihukum Lima Tahun, Kejari Parimo Eksekusi Pelaku Pencabulan Anak ke LP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) melalui tim jaksa eksekutor jebloskan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur atas nama terpidana Anton alias Jems ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, Kamis (10/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Parimo Fahrorozi mengatakan terpidana Anton alias Jem dieksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman selama lima tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor. 2112 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 25 Oktober 2021.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Parigi pada tahun 2018 yang semula memutus bebas terpidana,” kata Fahrurozi melalui Kasi Intelijen Agus Jayanto kepada Independensi.com Kamis (10/2).

Agus mengungkapkan sebelum dieksekusi tim jaksa eksekutor dipimpin Kasi Pidum Irwan Said bersama bidang Intelijen menangkap terpidana Anton berdasarkan Surat Perintah Nomor Print. 1185/P.2.16./Euh.3/12/2021.

“Saat akan ditangkap terpidana sedang berada di tengah laut. Setelah diperingatkan tim Jaksa eksekutor untuk menepi ke pinggir pantai terpidana menepi dan kemudian ditangkap tanpa perlawanan,” tuturnya.



Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejari Parimo untuk dilakukan Rapid Tes dan setelah hasilnya negatif kemudian dieksekusi ke Lapas kelas III Parigi.

Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan pada 2018, terpidana selain dihukum lima tahun penjara juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah Agung dalam putusaannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(muj)