JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bebasnya Siti Aisyah dari jerat hukum di Malaysia terkait sangkaan terlibat pembunuhan Kim Jong-nam kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jon-un adalah merupakan kerja bersama semua pihak terkait.
“Kalaupun sekarang Siti Aisyah dibebaskan peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia, itu adalah merupakan kerja bersama,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dia menyebutkan jika selama proses sidang Siti Aisyah, secara intensif Kejaksaan Agung diminta Kementerian Luar Negeri mengirimkan Jaksa-Jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama sidang.
Selain itu, kata Prasetyo, beberapa kali dia sempat membicarakan permasalahan Siti Aisyah secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dan sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura.
“Syukur Alhamdulillah saat ini hasilnya sangat mengembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia”, ucap mantan JAM Pidum ini.
Secara terpisah Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI M Iqbal mengatakan dalam kasus pembunuhan tersebut Siti Aisyah tidak bebas murni sehingga masih bisa diadili lagi jika ditemukan bukti-bukti baru.
“Dia bebas, tapi tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan suatu saat nanti didapat atau ditemukan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa,” jelas Iqbal yang tidak mau berspekulasi soal kemungkinan Siti Aisyah diadili lagi di Malaysia. “Yang penting sesuai niat kita dan sesuai harapan kita, sekarang (Siti Aisyah–Red) sudah bebas.”.
Seperti diketahui Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam disangka terlibat kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. (M Juhriyadi)