Mantan Pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Retno Tri Utomo tersangka pemeras rekanan Rp1 M

Mantan Pejabat PDAM Surabaya Peras Rekanan Rp1 M Segera Diadili

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Retno Tri Utomo alias Gurit tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu pihak rekanan Rp1 miliar segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka berikut barang-buktinya sebelumnya telah diserahkan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada tim Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (13/3/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta mengatakan penyerahan tersangka mantan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Kota Surabaya dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.
“Selanjutnya tersangka RTU tetap ditahan selama 20 hari dan dititipkan sementara di Rutan cabang Rutan Kelas IA Surabaya pada Kejati Jawa Timur,” tutur Mukri.
Dikatakan Mukri untuk menyidangkan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejari Surabaya telah menunjuk sembilan orang jaksa.
Tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.
Adapun pemerasan oleh tersangka RTU dilakukan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) Chandra Setianto yang dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Caranya tersangka selaku Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Kota Surabaya lebih dahulu mengintimidasi dan mengancam Chandra tidak diperbolehkan mengikuti lelang.
Akibat adanya intimidasi atau ancaman tersebut Chandra terpaksa mentransfer melalui rekening bank yang ditentukan tersangka secara bertahap sebanyak delapan kali total sebesar Rp900 juta.
Adapun PT CWB yang diperas tersangka adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.