Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

Pakar: Wajar KPK Bidik Menteri Agama dalam Kasus Rommy

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan wajar dan sangat memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait dugaan keterlibatannya dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
“Karena promosi jabatan sepenuhnya merupakan kekuasaan Menteri Agama. Apalagi KPK menemukan uang ratusan juta rupiah maupun dolar Amerika saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Rabu (20/3/2019).
Dia pun dengan tegas meminta KPK untuk mengusut sedalam-dalamnya dugaan suap terkait permainan jual beli jabatan di Kementerian Agama. “Agar terbongkar semua oknum-oknum yang terlibat,” tuturnya.
Dikatakannya juga penangkapan Romny karena diduga terima suap melalui operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK menjadi pembuktian lagi bahwa orang-orang politik itu “machiavelis” dan tidak mengenal halal dan haram.
“Sekalipun dia Ketua Umum Parpol agama. Tentu ini tragis dan menyedihkan. Orang ini (Rommy—Red) juga sangat merugikan Presiden Jokowi. Karena selama ini selalu mengesankan orang dekatnya Presiden. Ternyata kualitasnya sebatas itu,” kata Abdul Fickar.
Disisi lain, tegas dia, kasus Rommy menunjukan rusaknya birokrasi pemerintahan. “Terutama pada mutasi-mutasi pejabat-pejabatnya yang dikomersialkan. Bahkan dengan memakai calo orang partai menjadi bukti lancarnya regenerasi korupsi di birokrasi yang dalam kasus ini di Kementrian agama.”
Dia sendiri membenarkan keterlibatan Ketua Partai dalam kasus korupsi karena sistim politik di Indonesia yang sangat mahal membuat para politisi selalu tutup mata dalam mencari uang menjelang akhir masa jabatannya politisnya. “Baik di legislatif maupun di eksekutif,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(MUJ)