BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tahun Anggaran 2018 (UNAUDITED) kepada Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/3/2019).
Selain Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur, juga ikut menyerahkan.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa menyampaikan pihaknya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan wajib tiap tahun yang nantinya akan diserahkan kepada DPRD untuk di pertanggung jawabkan
“Prinsip kami dalam pemeriksaan tidak melihat sesuatu dari cover tetapi penyajian laporan harus patut dengan ketentuan yang berlaku, ” ucapnya
Adapun mekanisme komunikasi dalam pemeriksaan katanya, pihaknya dalam mengaudit tidak tahu dan diperlukan komunikasi dengan perwakilan pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan opini pengauditan adalah kesimpulan akhir dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti tanpa kesalahan, ada kesalahan tetapi BPKP masih mentolelirnya.
Untuk kegiatan audit, nantinya akan dimulai pada hari Senin tanggal 1 April 2019 dengan estimasi waktu 30 sampai 33 hari kedepan, yang penyusunannya bisa memakan waktu maksimal 30 hari. Setelah laporan itu selesai, akan dikembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan audit tersebut dari BPK berkisar ada tujuh point sasaran pemeriksaan dan juga ada empat kriteria dalam pemeriksaannya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengungkapkan, ia optimis Kota Bekasi akan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sangat optimis dan harus optimis, bisa meraih kembali opini WTP, agar terwujudnya Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. Ya menjadi kebanggaan buat seluruh aparatur maupun masyarakat,” katanya.
Tiga tahun terakhir ini, Kota Bekasi berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. (jonder sihotang)