Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Maluku tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC) kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar, Senin (29/4/2019).
Penahanan kedua tersangka yaitu SJ (Sri Juriyanti) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MRP (Muhammad Ridwan Pattipeilouw) selaku Konsultan Pengawas proyek pembangunan WFC Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Senin (29/4/2019) mengatakan kedua tersangka yaitu SJ dan MRP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2019 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Maluku.
Disebutkan Mukri dalam kasus tersebut sebenarnya Kejati Maluku telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan merekapun telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin ini. Namun baru kedua tersangka SJ dan MRP memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Maluku dan langsung ditahan begitu selesai diperiksa.
Sedangkan dua tersangka lain yaitu SU (Sahran Umasugi) selaku rekananan pelaksana pekerjaan dan MD (Muhammad Duwila) selaku kuasa dari rekanan pelaksana pekerjaan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
“Terkait ketidakhadiran dua tersangka tersebut, penyidik segera akan menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya dalam waktu dekat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City kota Namlea, Kabupaten Buru ini disidik sejak Kajati Maluku dijabat Manumpak Pane.(MUJ)