Jakarta (Independensi.com)
Terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong mantan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara dan kader Partai Nasdem yang terlibat sindikat narkoba jaringan internasional bersama enam rekannya lolos dari tuntutan hukuman mati Tim Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Aceh.
Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang diketuai Fadli dalam putusannya, Selasa (30/4/2019) hanya menghukum Ibrahim dan kawan-kawan 20 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus seberat 73.505,55 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi dari luar negeri.
Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu terdakwa Amat Atib yang dituntut hukuman seumur hidup oleh tim JPU hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Padahal majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan tim JPU bahwa perbuatan Ibrahim Hasan dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau para terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Terhadap putusan hakim para terdakwa Ibrahim Hasan, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi serta Amat Atib menyatakan pikir-pikir.
“Begitupun Tim JPU dari Kejari Aceh Tamiang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang lebih dari ringan dari tuntutan JPU,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Seperti diketahui Ibrahim alias Hongkong Cs ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada Agustus 2018. Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Selasa (21/8/2019) , bahwa penangkapan Ibrahim Cs merupakan hasil pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram oleh petugas BNN dikawasan Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.(MUJ)