JAKARTA (IndependensI.com) – Jumlah petugas KPPS yang meninggal saat bertugas di Pemilu 2019 terus bertambah. Hingga Kamis (1/5/2019) malam Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 409 petugas KPPS meninggal saat menjalankan tugas. KPU pun akan mulai menyalurkan santunan kepada keluarga KPPS pada Jumat (3/5).
“Jumlah KPPS yang wafat tercatat sebanyak 409 orang. Kemudian KPPS yang sakit mencapai 3.658 orang. Sehingga totalnya ada 4.067 orang KPPS tertimpa musibah saat melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis malam.
Menurut Arif, data tersebut merupakan rekapitulasi per pukul 17.00 WIB, Kamis sore. Menurutnya, KPU akan mulai menyalurkan santunan kepada seluruh KPPS yang tertimpa musibah ini.
Pada Jumat siang, penyerahan santunan secara simbolis akan dilakukan para komisioner KPU kepada KPPS atau keluarga KPPS dan ahli waris KPPS. Penyerahan ini akan dilakukan di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat. “Besok kami serahkan secara simbolis santunan kepada keluarga korban. Kami serahkan setelah shalat Jum’at,” ungkapnya.
Sebelumnya, Arif, mengatakan pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.
“Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, ” ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.
Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.
“Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta, ” ujarnya.