Terpidana mantan pejabat BPN Kota Manado Prayitno Hidayat (lingkaran merah) saat ditangkap aparat kejaksaan di Ponorogo, Jawa Timur

Jaksa Eksekusi Mantan Pejabat BPN Manado Palsukan Sertifikat Tanah ke LP

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terpidana mantan pejabat dan pensiunan PNS BPN Kota Manado Priyatno Hidayat dijebloskan Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Manado ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I-B Malendeng Manado Sulawesi Utara guna menjalani hukuman 10 bulan penjara terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Jumat (3/5/2019) mengungkapkan terpidana Priyatno Hidayat yang buron selama hampir enam tahun sebelumnya berhasil ditangkap aparat kejaksaan pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 15.28 WIB.

Terpidana, kata Mukri, ditangkap saat berada di komplek pertokoan Mebel Samsuri Jalan Oerip Sumoharjo No. 57 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama-Kejari Manado, Kejari Sleman, dan Intelijen Kejari Ponorogo.

“Setelah ditangkap terpidana langsung diterbangkan Tim ke Manado untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Malendeng Manado,” tutur mantan Kajari Surabaya ini.

Pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan  BPN Manado ini mengacu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013.

Dalam putusannya terpidana dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah seluas 3.056 M2 di Kelurahan Malendeng Kecamatan Tikala Kota Manado milik saksi korban Sitty Sugihartaty.

Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut terpidana dijatuhi hukuman10 bulan penjara. Sedangkan saksi korban Sitty Sugihartaty menderita kerugian Rp1,7 miliar.(MUJ)