Aspidus Kejati Yogyakarta Jefferdian (dua dari kiri) dan jajarannya saat menerima pengembalian kerugian negara tahap kedua dari tersangka NK terkait kasus pemberian fasilitas kredit dari bank BUMN

Kejati Yogyakarta Sita Uang Rp16 M dari Tersangka Pembobol Bank BUMN

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sita uang sebesar Rp16 Miliar dari tersangka NK setelah tersangka pembobol bank BUMN di Yogyakarta tersebut mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019) mengungkapkan pengembalian kerugian negara oleh tersangka NK dilakukan bertahap sebanyak dua kali dan sudah disita serta dititipkan di rekening Kejati Yogyakarta pada BRI.
Tahap pertama, tutur Mukri, pengembalian kerugian oleh tersangka dilakukan pada tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp5 Miliar dan yang kedua tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp11 Miliar.
Disebutkannya kasus yang membelit tersangka NK terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN untuk pembelian Ruko kepada tersangka MK selaku debitur (dalam berkas terpisah) pada tahun 2014 sebesar Rp16 Miliar.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik, ternyata tersangka MK tidak punya kemampuan membayar yang cukup dan nilai agunannya juga telah di mark-up atau digelembungkan.
Namun, kata Mukri, permohonan kredit tersangka MK tetap diproses dan diusulkan untuk disetujui oleh tersangka MI selaku pimpinan salah satu Bank BUMN di Yogyakarta (dalam berkas terpisah).
Selanjutnya dalam proses pencairan kredit tersangka MK tidak membayar DP atau uang muka sebesar Rp5 Miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan dalam pencairan kredit. Namun pada kenyataannya kredit tetap dicairkan. Setelah kredit dicairkan, kemudian tersangka NK langsung mentransfer uang hasil kredit lebih kurang Rp4 miliar kepada tersangka MK.
Saat ini, dalam perkara tersebut tim jaksa penyidik Kejati D.I. Yogyakarta telah merampungkan pemeriksa terhadap 40 orang saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan notaris, serta lima orang ahli.(MUJ)