Zaken Kabinet, Anak Muda dan Spidol Merah

Loading

Independensi.com – Pengangkatan anggota kabinet adalah hak prerogatif Presiden tetapi dalam praktek dipengaruhi berbagai faktor terutama Wakil Presiden dan partai pendukung tidak bisa diabaikan.

Dengan demikian, zaken kabinet (kabinet berdasarkan keahlian) murni tidak mungkin dapat dilakukan walaupun Presiden (terpilih menurut quick count) Joko Widodo mengatakan dia tidak ada beban moril dalam masa bhakti kedua, karena tidak mencalonkan diri lagi. Tidak memikul beban seberat periode pertama, akan tetapi peranan partai politik yang memiliki fraksi di DPR tetap menjadi perhitungan.

Belakangan mengemuka resuffle (pergantian) kabinet sehubungan adanya anggota kabinet berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena imbas Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kaitan periode pertama pemerintahan hasil Pemilu 2019 Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Prof. Dr. Syafii Maarif menyarankan agar kabinet mendatang terdiri dari zaken kabinet, yaitu para ahli dan profesional. Sebagai perbandingan dengan anggota kabinet yang berasal dari partai politik.

Untuk tidak mendikotomikan orang partai dengan para ahli, maka diharapkan partai-partai pendukung mengusulkan para ahli atau profesional, sehingga Presiden sebagai pemegang hak prerogatif menseleksi sesuai dengan kewenangannya dan kebutuhan memperlancar tugas, fungsi serta tanggungjawabnya pemerintahan.

Presiden Joko Widodo telah menunjukkan kinerjanya sepenuh hati menjalankan idenya dalam mensejahterakan masyarakat serta mensejajarkan Indonesia dengan negara di bidang ekonomi, industri dan teknologi.

Dengan adanya keinginan agar Jokowi-Ma’ruf Amin mengikutkan anak muda dalam kabinet 2019-2024, bahkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Komando Tugas Bersama (Kogasma) Pemilu 2019 Agus Harymurti Yudhoyono (AHY) banyak disebut sebenarnya sah-sah saja tergantung kepada kebutuhan Presiden sendiri.

Siapa, mengapa tolok ukurnya ada di tangan Presiden, wakil partai, ahli, anak muda, berpengalaman, kaderisasi, balas budi atau bahkan dagang sapi, semua hak prerogatif Presiden.

Tetapi sepanjang perbincangan resuffle kabinet maupun kabinet periode kedua masa bhakti Jokowi tidak ada yang menyinggung ketika penyusunan kabinet Jokowi-Jusuf Kalla di tahun 2014, di mana Presiden meminta saran atau klarifikasi dari KPK, sehingga pada waktu itu ada istilah “spidol merah” dan “spidol kuning”.

Tetapi walaupun tidak dikaitkan dengan bersih diri dari tindak pidana korupsi, kita yakin bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas dalam program kerja Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. Masyarakat merasakan kesuksesan pemerintahan Jokowi-JK tidak terlepas dari peranan KPK dalam melakukan OTT, sehingga dana-dana pembangunan itu tidak habis ditelan para koruptor.

Oleh karena itu Presiden Jokowi juga akan tetap konsisten tidak akan menempatkan mereka-mereka yang “tidak bersih diri” dari tipikor, sebab “mata” dan “telinga” Presiden cukup peka terhadap penyelewengan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Karena korupsi masih merupakan bahaya bagi kelangsungan pembangunan nasional, sehingga “spidol-spidol KPK” seperti di tahun 2014 kelihatannya masih penting dan perlu.

Klasifikasi apapun yang akan digunakan Presiden dalam memilih pembantu-pembantunya hasilnya dapat diketahui setelah terbukti di lapangan, sebab pendapat umum sering berbeda dengan aplikasi di lapangan, seperti halnya Susi Pudjiastuti, semula seperti diremehkan ternyata ia dapat dengan tegas melaksanakan putusan pengadilan dengan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Pada hal kerugian akibat pencurian ikan itu tidak seberapa bila dibandingkan dengan kerugian akibat peredaran dan perdagangan narkoba. Tetapi eksekusi putusan pengadilan tentang narkoba tidak ada, walaupun para bandar narkoba itu secara terus-menerus menjadi biang kerok kerusuhan.

Oleh karena itu, zaken kabinet, anak muda atau bebas “spidol merah”, tidak menjadi masalah, yang akan menjadi soal adalah bagaimana agar menteri atau anggota kabinet itu tidak menjadi petugas partai atau organisasi, sebab apabila menteri atau anggota kabinet itu juga sebagai petugas partai, maka dia akan mengabdi kepada “dua tuan” yaitu Presiden dan pemipim partai atau organisasi.

Selama periode pertama Jokowi-JK hampir sulit ditemukan atau muncul ke permukaan adanya menteri yang “dua tuan” walaupun tudingan miring selalu ada. Untuk ke depan Presiden Jokowi telah berpengalaman, sehingga pembantu yang “berdua hati” perlu dihindari dan mungkin itu juga yang dipikirkan anggota Dewan Pengarah BPIP Buya Syafii Maarif sehingga perlu mengusulkan zaken kabinet. (Bch)