JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pertanian memastikan ketersediaan daging sapi, daging dan telur ayam ras cukup menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita memastikan hal ini berdasarkan perhitungan kebutuhan dan ketersediaan daging sapi/kerbau, daging dan telur ayam ras. “Stoknya surplus, sehingga kondisinya sangat aman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H ini,” kata Ketut pada acara Bincang Asik Pertanian Indonesia di Jakarta (31/5).
Dalam menghadapi Puasa dan Idul Fitri tahun 2019, Kementan mencatat ketersediaan daging sapi atau kerbau mencukupi dengan surplus sebanyak 2.450 ton. Adapun prediksi kebutuhan nasional pada bulan Mei-Juni 2019 sebanyak 123.105 ton yang akan dipenuhi oleh produksi sapi lokal 72.576 ton, stok persediaan 40.620 ton, dan rencana pemasukan daging sapi impor dan jeroan pada bulan Juni sekitar 12.359 ton.
Sementara itu dengan menghitung potensi produksi dan kebutuhan pada bulan Mei-Juni 2019, daging ayam diprediksi surplus sebanyak 30.373 ton, dan komoditas telur akan surplus sebanyak 153.761 ton, hal ini berdasarkan angka kebutuhan telur sebanyak 326.329 ton, sedangkan stok persediaannya 480.090 ton.
Dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas harga pangan, Ketut menjelaskan bahwa pemerintah mewaspadai tiga aspek utama yaitu: (1) kecukupan stok; (2) distribusi; dan (3) kenaikan permintaan. Kementan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penghitungan supply-demand bahan pangan pokok (daging sapi/kerbau, daging ayam dan telur) secara periodik, dalam Rapat Koordinasi Teknis yang dikoordinir Kemenko Perekonomian bersama Kemendag, Kemenperin, dan BPS.
Untuk pemenuhan kebutuhan daging sapi nasional, pemerintah berupaya meningkatkan populasi dan produktivitas sapi dengan program Upsus Siwab dan pembenahan tata niaga ternak dan daging sapi dengan Penguatan kelembagaan peternak sapi lokal dalam pemasaran melalui koperasi peternak, revitalisasi fungsi pasar ternak dan RPH sebagai penunjang tata niaga, Pemanfaatan kapal ternak, dan Pembangunan holding ground untuk kelancaran distribusi sapi dan daging sapi.
Khusus terkait pemantauan harga, Ditjen PKH melalui Petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) terus melakukan pemantauan data harga di 158 kabupaten/kota, utamanya untuk komoditas sapi hidup, ayam ras, telur ayam ras di tingkat produsen. Adapun harga tingkat konsumen diperoleh melalui koordinasi dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementrian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Langkah strategis lain yang dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan serta keamanan mutu pangan, Ditjen PKH telah menyampaikan Surat Edaran No 02.022/TU.020/F5/05/2019 tanggal 2 Mei 2019 kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan peredaran pangan asal hewan, dan memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan, dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang telah terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.
Ketut mengungkapkan hal tersebut dilakukan juga untuk mengantisipasi potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan, mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penyidikan terhadap setiap temuan, serta mengkoordinasikan kegiatan pengawasan tersebut dengan Laboratorium Kesmavet Pusat/Daerah untuk dukungan fungsi pengujian.
“Kami harap dengan adanya pasokan produk hewan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau, maka masyarakat dapat merayakan lebaran dengan tenang,” pungkas Ketut.