Kemenhub : Diskon Ojek Online Tak Boleh Langgar Tarif Batas Bawah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal mengatur kebijakan diskon tarif ojek online. Pembatalan ini dilakukan usai berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub hanya sebatas mengatur moda transportasi. Sehingga pihaknya tidak perlu mengatur diskon tariff ojek online.

“Regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengatur masalah diskon. Tetapi ternyata setelah komunikasi dengan OJK, BI, KPPU, kayaknya saya nggak perlu mengatur itu dalam regulasi saya, karena saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasinya,” kata Budi di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Hanya saja, dengan adanya diskon tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi khawatir dengan adanya diskon yang berlebihan yang akan menyebabkan predator pricing. Meski begitu, hal tersebut sudah menyangkut kewenangan KPPU karena terkait dengan persaingan usaha.

Budi pun menegaskan, Kemenhub sebenarnya tidak melarang adanya diskon tarif untuk ojek online. Hanya saja harga yang diberlakukan tidak melanggar tarif batas bawah yang sudah ditetapkan.

“Tidak apa-apa diskon, asal sesuai aturan, tidak melanggar tarif batas bawah dan batas atasnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya batal mengatur kebijakan terkait diskon atau promo tarif ojek online (ojol). Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan mengajak stakeholder terkait seperti pihak aplikator untuk merumuskannya.

“Promo kalau memang nanti ada usulan baru kita bahas. Itu adalah usulan dari para stakeholder, bukan kita yang mau ngatur-ngatur,” ujar dia di Jakarta, Rabu (12/6).

Pernyataan tersebut seakan merevisi ucapan Menhub Budi beberapa waktu lalu, yang sempat melarang adanya pemberian diskon ojek online.