Jakarta (Independensi.com)
Dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yaitu YSP dan YH sedang menjalani pemeriksaan di JAM Intel pada Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (2/7/2019) jika dari hasil pemeriksaan diketemukan atau terindikasi korupsi, maka keduanya akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus .
“Tentunya untuk proses hukum selanjutnya, disamping keduanya masih harus mempertanggung-jawabkan di proses pemeriksaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa yang ditangani jajaran Bidang Pengawasan,“ tuturnya.
Pihak Kejaksaan Agung pun meminta semua pihak dan masyarakat, mempercayakan penangaan kedua oknum jaksa kepada Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa.
“Kami sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat ini,” kata Mukri seraya menyebutkan jaksa YSP dan HS diperiksa terkait OTT yang dilakukan KPK bersama Kejaksaan terhadap keduanya dan tiga orang lainnya yaitu dua pengacara dan satu swasta.
Kemudian disusul Aspidum Kejati DKI yaitu AW diserahkan kepada KPK. Sesuai hasil gelar perkara pada Sabtu (29/6/19) disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan AW sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Untuk penyidikannya tetap dilakukan oleh KPK dan untuk jaksa YSP dan YH diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksanya,” tutur Mukri.
Pemeriksaan keduanya, ungkap Mukri, dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktorat A pada Jamintel terkait keterlibatan keduanya dalam kasus yang menjerat AW.(MUJ)