JAM Intel Jan Samuel Maringka memberikan keterangan pers didampingi Kajati DKI Jakarta Warih Sadono dan Kapuspenkum Kejagung Mukri

Kejaksaan Agung Copot Jabatan Struktural Tiga Jaksa Kejati DKI Pasca OTT

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung pasca operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi copot jabatan tiga jaksa dari jabatan struktural di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyusul adanya indikasi pelanggaran kode etik dan prilaku jaksa dari hasil pemeriksaan internal kejaksaan.

Salah satunya yang dicopot  yaitu Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto setelah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Jakarta Barat.

JAM Intel Jan Samuel Maringka kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/7/2019) menyebutkan pelepasan jabatan struktural ketiga jaksa untuk memperlancar proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakartaan.

Selain itu, kata Jan Maringka, untuk menjaga akuntabilitas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum telah dilakukan rotasi pejabat di jajaran Kejati DKI Jakarta. Mereka pun telah dilantik Kajati DKI Jakarta pada Selasa (2/7/2019)

Disebutkannya untuk jabatan Aspidum Kejati DKI Jakarta kini dijabat Roberthus M Tacoy sebelumnya Asintel Kejati DKI Jakarta. Posisi yang ditinggalkan Tacoy diisi Kajari Jakarta Timur Teuku Rahman. Sedang Kajari Timur yang baru yaitu Yudi Kristiana yang sebelumnya Kajari Salatiga.

Jan Maringka menambahkan untuk pemeriksaan selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku jaksa ketiga jaksa yaitu AW, YSP dan YH akan dilakukan bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta.

“Ini untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini,” tutur mantan Kajati Sulsel ini didampingi Kajati DKI Jakarta Warih Sadono dan Kapuspenkum Kejagung Mukri.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang disidik KPK, AW  telah dijadikan tersangka bersama pengacara AS (Alvin Suherman) dan pengusaha SP (Sendy Perico).

Sedangkan dua jaksa yaitu YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum dan YH (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan pada Pidum Kejati DKI Jakarta baru sebatas sebagai saksi.(MUJ)