JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) segera akan menyidangkan sembilan tersangka kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ke sembilan tersangka tersebut sebelumnya diserahkan Tim jaksa penyidik kepada Tim JPU berikut dengan barang buktinya atau tahap dua pada hari ini setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
“Adapun untuk tahap dua tersebut dilakukan Tim jaksa penyidik kepada Tim JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya Senin (223/06/2025).
Harli menyebutkan untuk selanjutnya Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan yang akan dilimpahkan bersamaaan dengan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengatakan juga terhadap para tersangka setelah dilakukan tahap dua, tetap ditahan Tim JPU untuk 20 hari ke depan di tempat masing-masing tersangka dilakukan penahanan.
Seperti tersangka RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kemudian tersangka DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedang tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional , YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan tersangka EC (Edwar Corne) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditahan di Rutan Kelas I Salemba
Kemudian untuk tersangka lainnya yaitu MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Adapun para tersangja dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(muj)