Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahan pegawai PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Pusat berinisial SD yang terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan asuransi terkait kontrak kerja jasa perbaikan mesin pesawat Sukhoi, Kamis (18/7/2019).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menyerahkan tersangka SD berikut barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyusul telah lengkapnya berkas tersangka atau P21.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Kamis (18/7/2019) penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Jakarta Pusat Nomor : PRINT–245 / M.1.10 / Ft.1 / 07 / 2019 tangal 18 Juli 2019.
Disebutkannya penahanan itu didasari kekhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka sesuai ketentuan ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Mukri seraya menyebutkan Kejari Jakpus juga telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus yang sama.
“Itu hasil pengembangan dari kasus tersangka SD,” ucapnya. Dari empat tersangka dua dari PT ASEI yaitu MHT (Kepala KCU Jakarta PT. ASEI) dan HM (Plt Kabag Underwriting AK Non Cash Loan PT. ASEI pada KCU Jakarta).
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu PPM (Direktur Utama PT MPP) dan DPN pihak terkait PT AAA.
Adapun kasus yang menjerat tersangka SD terkait penerbitan Jaminan Asuransi oleh PT ASEI terhadap LC fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan PT Mega Persada Prima (MPP) Tahun 2012.
Berawal ketika PT MPP selaku Agen dari Celler Resources Ltd Singapura membuat kontrak fiktif pekerjaan jasa perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai 3.592.007.73 dolar AS.
Hal tersebut dilakukan PT MPP untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin PT ASEI senilai 2.514.405,54 dolar AS. Padahal kontrak pekerjaan sebenarnya telah di bayar TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cabang Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.
Selanjutnya PT MPP melalui PT. AAA telah mendiskontokan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar 2.466.752.50 dolar AS sebelum jatuh tempo.
Namun kemudian PT. MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo. Sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT ASEI. Berdasarkan hasil audit PKN BPK, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar 1.499.999.43 dolar AS atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar.(MUJ)