Kajari Pidie Jaya Mukhzan (tengah) didampingi jajarannya

Kajari: Kasus Dana Hibah KIP Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang mengusut kasus dana hibah tahun anggaran 2017-2018 kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksan Negeri Pidie Jaya Mukhzan mengatakan ditingkatkannya pengusutan kasus dana hibah APBK Pidie Jaya kepada KIP karena ada indikasi korupsi terkait penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Karena itu saya juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Mukhzan kepada Independensi.com, Selasa (22/7/2019).

Dia menyebutkan dari hasil penyelidikan sebelumnya pihak Kejari menemukan ada beberapa item kegiatan yang diduga fiktif, sehingga menjadi indikasi awal adanya peristiwa korupsi dari dana hibah kepada KIP.

Terkait soal kerugian negara, dikatakan Mukhzan masih belum bisa disebutkan karena perlu dilakukan audit lebih dahulu oleh auditor yang berwenang untuk menghitungnya.

Dikatakannya juga untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab pihaknya sudah memanggil beberapa pejabat KIP serta pejabat Pemkab setempat.

Mukhzan menuturkan juga pada tahun 2019 Kejari Pijay berhasil menambahkan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) dari
kasus korupsi pengadaan furniture nurse station pada RSUD Pijay sebesar Rp450 juta.

Uang itu, ungkapnya, berasal dari denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp250 juta dan biaya perkara Rp20.000 yang telah di setor ke kas umum.

Sementara itu PNBP dari Bidang Tindak Pidana Umum sebesar Rp11 juta. Sehingga total PNBP Kejari Pijay tahun 2019 sebesar Rp 461 juta.

Terkait peringatan HBA ke-59, Mukhzan mengatakan pihaknya antara lain melakukan kegiatan bhakti sosial seperti donor darah, dimana berhasil mengumpulkan darah 95 kantong.

Selain itu pemberian bantuan atau santunan berupa sembako kepada Panti Asuhan Yatim Piatu Darul Aitam Kecamatan Meureudu dan ke Pondok Peusantren Darul Ridha Al-Munawarah.(MUJ)