BEKASI (IndependensI.com)- Sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoban Polres Metro Bekasi Kabupaten. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Salah seorang diantaranya terpaksa dilumpukan dan menembak kakinya.
Pengungkapan dilakukan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi hingga Jakarta Pusat. Tiga tersangka yang kini meringkuk dalam tahanan polisi, berinisial TTG (35), AM (40) dan STM (35). Dari ketiganya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 101 gram. Tersangka TTG ditembak betis kiri karena berusaha merampas senjata api anggota polisi saat dilakukan penangkapan.
“Pelaku mengedarkan sabu-sabu lintas Provinsi DKI dan Jawa Barat,” ujar Kasat Reserse Narkorba Polrestro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Arlon Sitinjak, Selasa (23/7/2019).
Disebutkan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat bahwa di Tambun Selatan, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi iu, polisi melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (13/7/2019) AM ditangkap. Dari AM disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,50 gram saat itu bersama rekannya, STM.
Hasil pengembangan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka mendapat sabu-sabu dari bandar berinisial TTG. Kemudian, TTG dibekuk di Jalan Tarumajaya Raya, Desa Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan menyita barang bukti 1 gram sabu-sabu siap edar.
Tersangka TTG ternyata menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari Apartemen Mediterania, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 100 gram milik TTG.
Tersangka TTG mengaku sering mengedarkan sabu di Tanjungpriuk, Jakarta Utara, dua tahun lalu. Ketigatersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Kasus inipun masih dalam penyidikan kepolisian. (jonder sihotang)