Plt JAM Pidum Ali Mukartono mewakili Jaksa Agung memukul gong saat membuka seminar regional membahas isu-isu terkait terorisme

Indonesia Lebih Konfrehensif Tangani Terorisme Setelah Amandemen UU Terorisme

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono mengatakan kejahatan terorisme sebagai kejahatan yang luar biasa terhadap negara, bangsa dan terhadap kemanusiaan tidak hanya dihadapi negara-negara yang sedang berkembang dan mengalami konflik.

“Namun terorisme juga mengancam negara negara maju,” kata Ali saat mewakili Jaksa Agung ketika membuka Seminar Regional on Legal Approaches to Managing Foreign Fighters, Selasa (30/7/2019 ) di Hotel Sheraton Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, tegasnya, dalam penanganan tindak pidana terorisme perlu ditangani dengan cara-cara yang luar biasa baik dalam tingkat nasional, regional maupun internasional.

Dia menyebutkan pemerintah Indonesia sendiri menghadapi tantangan tersebut berusaha menyeimbangkan antara penerapan ‘hard approach’ dan ‘soft approach’ dalam penanggulangannya.

Terlihat jelas, kata dia, dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang No. 5 tahun 2018.

Peserta seminar regional dari 11 negara berfoto bersama

Disebutkan Plt JAM Pidum ini dengan diamandemennya Undang-Undang Terorisme penanganan tindak pidana terorisme menjadi lebih komprehensif dan memiliki jangkauan yang lebih luas.

Saat ini, tuturnya, bidang Pidana Umum Kejagung telah melakukan penuntutan perkara terorisme sebanyak 76 Perkara pada 2018 dan sampai Juni 2019 sebanyak 119 perkara.

“Karena itu digelarnya seminar regional ini menjadi momentum yang sangat baik untuk kita saling bertukar pikiran, wawasan, pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan tindak pidana terorisme,” ucap mantan Kajati Sumatera Selatan ini.

Diharapkannya juga dari seminar ini para narasumber dan peserta dapat saling berbagi best practice. “Belajar tentang langkah-langkah terbaik dalam penanganan foreign terrorist fighters,” ujar Ali.

Seminar yang akan membahas isu-isu terkait dengan kejahatan terorisme diikuti 11 negara. Antara lain Australia, New Zealand, Singapore, Malaysia, Maldives, Cambodia, Laos, Vietnam, Srilanka, Thailand, Philippines dan Myanmar.

Kegiatan seminar terselenggara atas kerjasama Kejaksaan RI dengan Pemerintah Australia sebagai implementasi Memory of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 2017. Hadir juga Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Darmawel Aswar dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Arif.(MUJ)