Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independepensi)

Kejaksaan Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp15 Triliun dari Kasus Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di daerah melalui bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15 trilun lebih. Selain menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kas negara sebesar Rp82 miliar.

“Keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan PNBP yang disetor ke kas negara diperoleh selama semester I atau dari Januari hingga Juni 2021,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono disela-sela pengarahan kepada peserta Rapat Kerja Teknis bidang Pidsus, Rabu (15/9).

Dia mengungkapkan juga capaian kinerja bidang pidsus selama semester I Tahun 2021 yaitu untuk jumlah penyelidikan sebanyak 820 perkara. Kemudian jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara dan jumlah penuntutan perkara korupsi sebanyak 682 perkara.

Sementara itu jumlah upaya hukum berupa upaya banding sebanyak 153 perkara dan Kasasi sebanyak 92 Perkara. Selain itu telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

“Dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara,” ungkap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Capaian kinerja Kejaksaan melalui bidang pidsus semester I terkait juga rilis Indonesian Corruption Watch (ICW) belum lama ini soal capaian kinerja aparat penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di semester I.

Ali mengatakan walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis ICW menyebutkan hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun tidak bisa dijawab hanya dengan argumentasi.

“Tapi kita tampilkan dengan data kinerja yang telah kita lakukan. Karena akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan,” kata mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.

ICW dalam rilisnya mengungkapkan capaian kinerja penindakan kasus korupsi oleh intitusi penegak hukum yaitu Kejaksaan, Polri dan KPK sepanjang semester I tahun 2021 hanya sebanyak 209 kasus.

Dengan penetapan 482 tersangka dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.

Berdasarkan data ICW, Kejaksaan menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 26,1 triliun dan masuk katagori cukup.

Sedangkan Polri sebanyak 45 kasus dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp.388 milyar sehingga masuk kategori sangat buruk (E).

Sementara KPK sebanyak 13 kasus dengan 37 tersangka dari target 60 kasus (22 persen) dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 331 milyar atau masuk kategori buruk (D).(muj)