Jakarta (Independensi.com)
Direktur Utama PT Bahari Megamas (BM) AG tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes Krakatau Steel tahun 2013-2014 bakal segera diadili.
Sebelumnya tersangka berikut barang-buktinya pada Jumat (2/8/2019) diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Ciligon, Banten.
“Penyerahan tersangka dan barang-bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU bidang penuntutan pada JAM Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Jumat (2/8/2019).
Disebutkan Mukri terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon sejak 2 Agustus 2019 sampai tim JPU melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam kasus korupsi terkait kerjasama operasional PT BM dengan Yayasan Bapelkes PT KS tersebut tersangka AG disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MUJ)