Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Dirut PT BM Korupsi Dana Pensiun PT KS Segera Diadili

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Direktur Utama PT Bahari Megamas (BM) AG tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes Krakatau Steel tahun 2013-2014  bakal segera diadili.

Sebelumnya tersangka berikut barang-buktinya pada Jumat (2/8/2019) diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Ciligon, Banten.

“Penyerahan tersangka dan barang-bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU bidang penuntutan pada JAM Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Jumat (2/8/2019).

Disebutkan Mukri terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon sejak 2 Agustus 2019 sampai tim JPU melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus korupsi terkait kerjasama operasional PT BM dengan Yayasan Bapelkes PT KS tersebut tersangka AG disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MUJ)