Jakarta (Independensi.com)
Panitia seleksi calon Komisioner Komisi Kejaksaan meminta masyarakat untuk membantu pansel menelusuri rekam jejak masing-masing peserta seleksi calon Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023.
Ketua Panitia Seleksi Basrief Arief mengatakan bantuan dari masyarakat bisa dalam bentuk memberikan masukan atau info kepada pansel mengenai rekam jejak 26 peserta yang telah lolos dari tahapan seleksi sebelumnya.
“Jadi selain kami minta bantuan BIN, Kepolisian dan Kejaksaan, masyarakat bisa memberi info kepada pansel,” kata Basrief disela-sela Uji Publik Calon Komisioner Komjak di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Basrief menyebutkan harapan pansel nantinya dari hasil seleksi akan diperoleh Komisioner Komjak yang mumpuni, berintegritas, berdedikasi dan bisa bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan perbaikan.
“Perbaikan dalam rangka Kejaksaan menjadi lebih baik lagi,” ucap mantan Jaksa Agung di era Presiden Susilo Banbang Yudhoyono ini.
Dikatakannya juga tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan yaitu mengevaluasi, menilai dan kemudian memberikan satu rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk perbaikan terkait kinerja kejaksaan.
“Baik itu secara institusional maupun secara pribadi jaksa dan pegawai kejaksaan,” ucapnya.
Terkait Uji Publik calon Komisioner Komjak dari unsur masyarakat, Basrief mengatakan tahapan tersebut harus dilalui para peserta yang semula berjumlah 98 orang dan kini 26 orang.
Sebelumnya peserta telah melalui tahap seleksi administrasi, kompetensi, psikologis dan kesehatan. “Tapi masih ada tahapan lagi pekan depan dalam bentuk wawancara melalui panel,” tuturnya.
Wawancara oleh pansel terhadap 26 peserta seleksi akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 12-14 Agustus 2019.
Basrief menambahkan untuk calon Komisioner Komjak dari unsur pemerintah, karena cukup banyak calonnya membuat pihak Menko Polhukam meminta bantuan kepada pansel.
“Tapi berbeda dengan seleksi dari unsur masyarakat, untuk unsur pemerintah pihak pansel hanya melakukan seleksi psikotes. Sudah selesai dan tinggal kami melaporkan ke Menko Polhukam,” ujarnya.
Seperti diketahui Komisioner Kejaksaan sebanyak sembilan orang yang terdiri dari unsur pemerintah tiga orang dan enam orang dari unsur masyarakat.
Untuk unsur pemerintah ditunjuk langsung oleh pihak Menko Polhukam. Sedang untuk unsur masyarakat harus melalui tahapan seleksi.(MUJ)