Jakarta (Independensi.com) Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan dalam konteks reformasi hukum seharusnya Presiden Joko Widodo tidak perlu lagi mengeluh atau menyatakan adanya undang-undang yang tumpang tindih dan harus dibongkar seperti yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR-RI
Menurut dia seharusnya presiden langsung saja melakukan aksi karena presiden mempunyai kekuasaan untuk memperbaiki atau membongkar undang-undang yang dianggap tumpang tindih atau bertabrakan satu sama lainnya.
“Karena itu pernyataan presiden sangat ironis, nampak lebih mengarah pernyataan politis saja,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Sabtu (17/8/2019) menanggapi pernyataan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2019.
Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI antara lain mengatakan ada undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus diselaraskan, dan
undang-undang menyulitkan rakyat harus kita bongkar.
“Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan juga harus kita ubah,” kata Jokowi yang berharap DPR tetap mendukung pemerintah dalam upaya mereformasi peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Abdul Fickar jika mau jujur bidang yang paling tumpang tindih peraturan perundang-undangannya adalah di bidang lingkungan hidup.
“Bidang ini jadi pertemuan saling berkelindannya di satu sisi upaya pelestarian lingkungan hidup untuk masa depan bangsa. Dan disisi lain diperhadapkan dengan kepentingan bisnis dan ekonomi yang justru merusak lingkungan,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Dia mencontohkan adanya kegiatan reklamasi untuk kepentingan bisnis yang merusak lingkungan termasuk lingkungan hidup para nelayan.(MUJ)