Ilustrasi bangunan gereja. (Dok/Ist)

Tidak Ada Intoleransi di Cilodong, Penolakan Warga Soal Perizinan dan Koordinasi

Loading

DEPOK (Independensi.com) – Perundungan pada pembangunan rumah ibadah (Gereja) kembali terjadi menyusul peristiwa perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pekan lalu. Kali ini, ratusan warga melakukan aksi penolakan pembangunan gereja GBKP Runggun Studio Alam Depok, lantaran dinilai tak ada koordinasi dengan warga sekitar di Jalan Palautan Reres, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (5/7/2025).

Adapun hal yang dikedepankan oleh warga adalah mengenai tidak adanya sosialisasi kepada warga setempat dan pemangku jabatan lingkungan tidak diajak mediasi. Sedangkan mereka menolak adanya isu intoleransi yang menjadi pemicu persoalan, mengingat sudah ada dua gereja yang berdiri yakni GKI Palsigunung Bajem Cilodong dan Gerja HKBP Cilodong.

“Tidak ada isu intoleransi beragama disini. Sudah ada dua gereja yang berdiri sejak lama dan tidak ada masalah. Yang saat ini terjadi lebih bersifat administratif saja dan perlunya komunikasi antara pihak gereja dan perwakilan masyarakat setempat,” ujar sumber Independensi yang enggan dituliskan namanya, Minggu (6/7/2025). 

Menurutnya, warga setempat menginginkan adanya mediasi yang wajar serta melakukan perbaikan komunikasi dengan para pemangku kepentingan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesaahpahaman dan bergeser pada persoalan lainnya. Mengenai adanya kelompok masyarakat di luar warga seperti adanya lembaga atau ormas yang hadir, sumber tersebut mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu pasti apakah mereka perwakilan warga setempat atau tidak,” ujarnya.

Dari informasi yang ada, proses perizinan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah rampung sejak 4 Maret 2025. Ketua Marturia GBKP Runggun Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan menjelaskan, peletakan batu pertama dilakukan sebagai bentuk dimulainya proses pembangunan gereja setelah seluruh izin resmi diperoleh.

“Peletakan batu pertama kami lakukan setelah IMB terbit pada 4 Maret 2025. Semua prosedur perizinan sudah kami jalani, mulai dari jumlah jemaat, kepemilikan lahan atas nama gereja, hingga persetujuan dari warga sekitar,” kata Tarigan. Dia juga mengungkapkan pihak gereja telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat wilayah, seperti camat, lurah, LPM, serta ketua RT dan RW.

Meski demikian, untuk meredakan ketegangan, Pemerintah Kota Depok melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kota Depok, Manguluang Mansyur, menggelar pertemuan antara pihak gereja dan perwakilan warga di Kantor Kelurahan Kalibaru.

“Secara legalitas, pembangunan gereja ini sudah sesuai aturan. Namun, kami meminta agar kegiatan pembangunan ditunda sementara sampai ada kesepakatan bersama antara semua pihak,” jelas Mansyur seperti dikutip dari Wartakota Online.

Mansyur pun  menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dengan  mengajak warga setempat tidak bertindak anarkis dan pihak gereja menghormati proses dialog yang sedang berjalan. Pihaknya berharap warga setempat dan gereja dapat bersikap terbuka serta saling menghargai demi menciptakan suasana damai dan kondusif. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *