JAM Intel Jan Samuel Maringka dan JAM Was M Yusni saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta

Terlibat Suap Lelang Proyek, Kejaksaan Agung Serahkan Jaksa SS kepada KPK

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menyerahkan jaksa SS (Satriawan Sulaksono) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019) siang.

Jaksa SS adalah salah satu dari dua jaksa yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas PU, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta yang dikawal TP4D Kejari Yogyakarta.

Satu jaksa lainnya yaitu ES (Eka Sapitra) jaksa fungsional Kejari Yogyakarta telah ditahan setelah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Agustus 2019. Sedang tersangka dari swasta yaitu pengusaha asal Solo GYA (Gabriela Yuan Ana).

Penyerahan jaksa SS dilakukan JAM Intel Jan Samuel Maringka dan JAM Was Muhammad Yusni Maringka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

JAM Intel Jan Maringka kepada wartawan mengatakan penyerahan jaksa SS kepada KPK sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung kasus yang saat ini ditangani KPK

Hal ini, ungkap Jan Maringka, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Kejaksaan sendiri, kata Jan Maringka memberikan apresiasi kepada KPK yang ikut bersama-sama menjaga dan mengawal keberadaan TP4 sebagai aset bangsa demi mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Dia mengakui dengan 10.000 jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan terhadap personil Kejaksaan yang terlibat dalam kegiatan TP4 tentunya tidak dapat dilakukan oleh Kejaksaan sendiri.

“Tapi memerlukan peran serta masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya,” kata mantan Kajati Maluku ini.

Dikatakannya juga kalau Jaksa Agung HM Prasetyo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas jika ditemukan ada oknum Jaksa yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap TP4 demi keuntungan pribadi.

Untuk itu, kata Jan Maringka, peristiwa OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum Jaksa anggota TP4 dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan penguatan pengawasan melekat oleh jajaran Kejaksaan.

Sementara itu JAM WAS Yusni mengatakan secara internal Kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik Jaksa terhadap kedua Jaksa dimaksud serta para pihak yang terkait.

Seperti diketahui dalam kasus suap proyek lelang di DPUPP Kota Yogyakarta, kedua jaksa ES dan SS sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MUJ)