Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di kompleks DPRD Kota Bekasi. (humas)

Wali Kota Bekasi: Saya  Kepala Daerah Semua Umat Beragama

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kehidupan umat beragama di Kota Bekasi, berjalan rukun dan damai. Sebagai Wali Kota Bekasi, saya menegaskan sebagai kepala daerah semua umat beragama. Warga Kota Bekasi hetrogen. Semua suku dan agama ada di daerah ini.

Penegasan  itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat   Effendi saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Khairot di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi ‎Timur,  Senin (26/8/2019).

“Kita bersyukur kerukunan kehidupan umat beragama, terus kita bangun. Karena secara proporsional kepala daerah, wali kota dan wakil wali kota, harus mampu melaksanakan semua regulasi, ketentuan yang ada,” ujarnya di sela-sela pelantikan 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.

Pada kesempatan itu, Rahmat  menjelaslan  di hadapan seluruh masyarakat Kota Bekasi, LSM, Ormas, tokoh pemuda  saat Rahmat Effendimemberikan IMB kepada pembangunan Gereja Santa Clara di Kecamatan Bekasi Utara. Ia menyebut  telah dijalani seluruh proses dan ketentuan yang berlaku.

Saat itu, dia menegaskan lebih baik menembak kepalanya dari pada mencabut izin yang telah dilalui dengan proses panjang dan ketentuan yang berlaku. Pepen ingin meluruskan agar tak ada lagi yang menggoreng, menggiring opini publik isu keberagaman di Kota Bekasi. Dia mengulangi lagi kata-kata yang pernah disampaikan saat itu.

“Tembak saja kepala saya. Saya tidak akan mencabut, ada komanya, kecuali atas perintah hukum. Nah, atas perintah hukum itu adalah sebuah proses PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan proses lainnya. Jadi, itu proses pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan masjid tidak perlu merujuk aturan Peraturan Bersama Menteri (PBM), seperti halnya pembangunan gereja.
Pertumbuhan masjid di Kota Bekasi, sejak beberapa tahun belakangan ini, meningkat cukup signifikan.

“Zaman saya di DPRD tahun 1999 (jumlah) masjid ada 600, sekarang sudah 1.280-an mas‎jid,” katanyam

Disebutakan, ada bangunan masjid di lokasi lahan milik Pemkot Bekasi, seperti prasarana dan sarana umum (PSU), sudah tidak ada lagi retribusinya karena sudah dicabut aturannya. “Tidak ada lagi, sewa per tahun, kecuali izin pemanfaatannya. Ini adalah kemudahan proses kepemerintahan,” ujar Rahmat.

Diantara jeda waktu antara anggota DPRD Kota Bekasi yang purnabakti periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, ada kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Khairot di komplek Gedung DPRD Kota Bekasi, Bekasi Timur.

“Saya ingatkan, pasti belum ada IMB (izin mendiringan bangunan)-nya karena masjid, beda dengan rumah ibadah lainnya. Saya minta Kepala Disperkim‎, Rabu (minggu depan) harus sudah jadinya IMB-nya karena tidak perlu izin 60 orang dan 90 orang (sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri),” ucapnya.

Masjid Al Khairot dibangun di lahan seluas 9.000 meter persegi dengan luas bangunan 700 meter persegi yang terdiri dari lantai pertama ruang perpustakaan dan ruang arsip sekretariat DPRD Kota Bekasi, lantai kedua yaitu ruang masjid. (adv/humas/jonder sihotang)