Kepala Dinkes Gresik Syaifudin Ghozali

Himbauan Gubenur Jatim Untuk Kesejahteraan Perawat Ponkesdes Tak Dilakukan Pemkab Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Himbauan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, agar Pemerintah Kabupaten/Kota agar memperhatikan kesejahteraan perawat ponkesdes. Tampaknya, belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik.
Hal itu, terungkap saat pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, terkait dengan himbauan tersebut. Bahkan institusi yang konsen pada masalah kesehatan itu, berdalih masih harus melakukan evaluasi terlebih dulu.
Kepala Dinkes Gresik Saifudin Ghozali menuturkan, pihaknya masih akan menanyakan himbuan itu langsung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. “Kami berencana menanyakan hal itu terlebih dulu, agar lebih jelas dulu himbauan itu kongkritnya seperti apa,” ujarnya, Kamis (29/8).
“Selama ini honor untuk perawat ponkesdes, dibantu Pemkab Gresik sebesar Rp 750 ribu. Sedangkan himbauan Gubenur itu, honor yang harus diberikan kepada perawat Ponkesdes besarannya minimal setara UMK. Ini kan tidak bisa langsung kita lakukan sekarang juga, karena harus melalui pembahasan. Untuk itu, kita akan tanyakan ke provinsi,” tuturnya.
Di tambahkan Ghozali, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bappeda Gresik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang pembahasan APBD 2020 agar himbauan tersebut bisa direalisasikan.
“Pada perubahan APBD 2019, anggaran untuk perawat Ponkesdes seperti yang dihimbau Gubenur belum dimasukkan. Makanya harus kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
“Kami akui pengabdian perawat Ponkesdes sungguh besar, karena mereka mau ditempatkan didesa-desa. Untuk itulah kami akan usahakan, bisa melaksanakan himbaun itu,” tukasnya.
Apalagi lanjut Ghozali, jumlah perawat Ponkesdes di Kabupaten Gresik total ada 250 orang. “Dari jumlah itu, 225 orang perawat kesejahteraannya ditanggung Provinsi, sedangkan 25 orang lainnya ditanggung Pemkab Gresik,” tandasnya.
Sementara, Novi Juarita salah seorang perawat Ponkesdes berharap hinbauan itu segera direalisasikan Pemkab Gresik. Sebab, para perawat Ponkesdes dalam mengabdi tidak bisa diragukan lagi.
“Himbauan Gubenur itu, kami harapkan bisa dilaksanakan dengan segera dan yang ingin juga kami tanyakan adalah status kepegawaian kami selama ini. Karena belum ada kejelasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa sesuai surat Gubenur Jawa Timur nomor 800/5656/102.1/2019 tentang tunjangan kesejahteraan, dan status kepegawaian perawat Ponkesdes agar diperhatikan Pemkab/Pemkot masing-masing daerah. Sebab selama ini, perawat Ponkesdes mendapat subsidi dari Pemprov sebesar Rp 1.450.000. (Mor)