JAKARTA (Independensi.com) – Suku Dayak sebagai salah satu Suku Bangsa di Benua Asia pada umumnya dan Suku Bangsa di Indonesia pada khususnya, menganut trilogi peradaban kebudayaan yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, hormat dan patuh kepada negara.
Trilogi peradaban dimaksud bertujuan membentuk karakter, identitas dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat, yakni berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, serta berdamai dan serasi dengan sesama dan negara, dimana sumber doktrin sistem religi Suku Dayak yaitu legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak.
Sumber doktrin sistem religi Suku Dayak, menempatkan hutan, terutama di kawasan situs pemukiman (tembawang) dan situs pemujaan (tempat menggelar ritual) sebagai simbol dan sumber peradaban sebagai daya dukung utama manusia Suku Dayak mampu bertahan hidup sampai sekarang.
Jadi, sebagai salah satu suku bangsa di Benua Asia pada umumnya dan suku bangsa di Indonesia pada khususnya, sistem religi Suku Dayak dengan sumber doktrin legenda suci Dayak, mitos Suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, sebagai pembentuk karakter, identitas dan jatidiri orang Dayak. Sistem religi Dayak sebagai filosofi etika berperilaku bagi orang Dayak yang membuatnya berbeda dengan suku bangsa lainnya di Indonesia.
Berkaitan dengan itulah, setiap muncul permasalahan sosial yang bersentuhan langsung dengan orang Dayak, disebabkan dua faktor.
Pertama, orang Dayak sudah tidak mampu lagi mengenal karakter identitas dan jatidirinya yang bersumber dari doktrin sistem religinya.
Kedua, terjadinya benturan peradaban karena pihak luar, terutama Pemerintah, dalam menjabarkan program pembangunan tidak selaras dengan budaya Dayak.
Pemerintah, perlunya memahami karakter, identitas dari jatidiri Dayak yang bersumber dari sumber doktrin sistem religi Dayak di dalam menjabarkan program pembangunan di wilayah pemukiman orang Dayak, agar terciptanya keadilan hukum, keadilan sosial, keadilan ekonomi dan keadilan politik sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Memahami karakter, identitas dan jati diri Suku Dayak, sebagai jaminan terselenggaranya pembangunan sesuai harapan sehubungan pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur sesuai pengumuman Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Ada hal prinsip yang harus dipahami betapa pentingnya memahami karakter, identitas dan jati diri Dayak, agar kerusuhan rasial berkali-kali di Kalimantan Barat (1967, 1974, 1979, 1998, 2000) di Sampit, Kalimantan Tengah tahun 2001, tidak terulang kembali.
Fakta menjunjukkan kerusuhan rasial yang melibatkan orang Dayak di Kalimantan, karena terjadinya benturan peradaban, terlepas dari persolan yang terjadi dalam kerusuhan rasial mangkok merah di Kalimantan Barat (September – Desember 1967) selama operasi penumpasan Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS), 1966 – 1974. (Aju)