JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian PUPR kembali melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Ditjen Perumahan Perumahan senilai Rp 1,026 Triliun. Aset BMN tersebut diserahterimakan kepada pemerintah daerah, lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.
Sementara Sekretaris Kementerian PUPR Anita Firmanti dalam sambutanya mengatakan pengelolaan BMN merupakan salah satu amanah konstitusi, yang menegaskan perlunya pengawasan dan pengendalian BMN demi terlaksananya praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan BMN melalui serah terima aset BMN merupakan wujud pertanggungjawaban Kementerian atau Lembaga dalam rangka optimalisasi aset-aset yang dimiliki.
Pada hakikatnya sebagian besar produk pembangunan Kementerian PUPR adalah produk pembangunan yang harus diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan dalam rangka pemanfaatan BMN yang optimal, terarah, adil, dan akuntabel.
“Saya mendorong seluruh Unit Organisasi yang berada dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk terus berupaya mewujudkan tata kelola penanganan aset BMN yang efisien, efektif, dan tertib administrasi serta berusaha keras mempercepat proses serah terimanya,” imbuhnya
“Pengelolaan Aset BMNmerupakan tanggung jawab bersama antara para pihak yang terlibat didalamnya yakni Pihak Pemberi Bantuan dalam hal ini Kementerian PUPR dan Pihak Penerima Bantuan yang meliputi Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Lembaga Perguruan Tinggi, dan Yayasan. Oleh karena itu, Koordinasi sinergis antara kedua belah pihak sangat diperlukan dalam rangka percepatan proses serah terima barang milik negara tersebut,”urai Anita.
“Salah satu peranan penting pemerintah daerah/penerima bantuan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaran penyediaan perumahan adalah melalui percepatan penghunian bangunan hasil pembangunan. Selain untuk menghindari potensi kerusakan bangunan, penghunian yang disertai pemanfaatan dan pemeliharaan dapat meningkatkan lifetime bangunan sehingga umur layanan bangunan menjadi lebih efektif dan optimal,” punkasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana selaku Ketua Panitia Serah Terima Aset Rusun dan Rusus dalam laporannya menyampaikan, bahwa total Aset Barang Milik Negara (BMN) yang diserahterimakan pada acara serah terima ini senilai Rp. 1.026.389.022.921,- dengan rincian sebagai berikut :
Aset Rumah Susun sejumlah 92 Tower/1.277 unit dengan nilai aset sebesar Rp. 424.807.575.128,- yang tersebar di 90 lokasi yang terdiri dari 56 kabupaten dan 20 kota.
Sementara aset Rumah Khusus sebanyak 3.575 unit dengan nilai aset sebesar Rp. 601.581.447.793,- yang tersebar di 85 lokasi pada 55 kabupaten dan 8 kota
Acara serah terima BMN ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2019. Sejauh ini, kinerja nilai serah terima aset BMN menunjukkan trend yang semakin positif setiap tahunnya.
Sebagai informasi pada tahun 2018, Ditjen Penyediaan Perumahan telah melaksanakan serah terima aset BMN, dengan total nilai aset sebesar Rp. 473,3 Milyar.
Sedangkan untuk tahun 2019, telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Februari 2019 sejumlah Rp 1,094 Triliun dan pada penyelenggaraan kali ini sejumlah Rp 1,026 Triliun.
Dalam Acara Serah Terima Aset Barang Milik Negara ini, Ditjen Penyediaan Perumahan juga mengundang sejumlah Kepala Daerah /Kementerian/Lembaga/Yayasan Pondok Pesantren/Lembaga Perguruan Tinggi untuk menandatangani Perjanjian Naskah Hibah dan/atau Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi pada Acara Serah Terima Aset Barang Milik Negara ini. Semoga aset BMN ini bisa segera dihuni, diperlihara, dan dimanfaatkan oleh masyarakat penerima bantuan,” pungkas Dadang.